Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Bantah Joko Driyono Mangkir dari Panggilan Satgas Antimafia Bola

Joko telah mengajukan permohonan pergantian jadwal pemeriksaan kepada penyidik Satgas Antimafia Bola, bukan mangkir

Editor: Sanusi
zoom-in Kuasa Hukum Bantah Joko Driyono Mangkir dari Panggilan Satgas Antimafia Bola
Tribunnews/JEPRIMA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Joko Driyono, Andru Bimaseta, membantah bila kliennya mangkir dari panggilan pemeriksaan Satgas Antimafia Bola.

Andru mengatakan, Joko telah mengajukan permohonan pergantian jadwal pemeriksaan kepada penyidik Satgas Antimafia Bola, bukan mangkir.

"Jadi sebenarnya bukan tiba-tiba enggak hadir, tetapi karena sudah memohon. Kami sudah mengajukan surat permohonan sejak hari Jumat," kata Andru di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2019).

Andru menuturkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan tersebut sejak Jumat (15/3/2019) lalu untuk menggeser jadwal pemeriksaan menjadi hari Senin ini.

Baca: Boat Nelayan Aceh Sempat Mati Mesin Sebelum Meledak di Perairan Penang Malaysia

Namun, permohonan itu tidak dikabulkan hingga akhirnya Jokdri terpaksa tak bisa memenuhi panggilan pada Senin (18/3/2019) dan Kamis (21/3/2019) pekan lalu.

"Ada dua alasan, pertama alasan keluarga, kedua alasan pekerjaan. Kenapa alasan keluarga, karena harus kembali ke Serang, rumahnya Pak Joko kan ada di Serang," kata Andru menjelaskan alasan Joko meminta pergantian jadwal pemeriksaan.

Adapun Jokdri memenuhi panggilan penyidik di gedung Direktorat Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya pada Senin pagi ini untuk menjalani pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan hari ini merupakan kali kelima Jokdri diperiksa sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor yang sedang diusut oleh Satgas Antimafia Bola.
Pemeriksaan pertama berlangsung selama 20 jam pada 18 Februari sampai 19 Februari. Kala itu, Jokdri menjawab 17 pertanyaan dari tim penyidik.

Kemudian, pemeriksaan kedua dilanjutkan pada 21 Februari. Jokdri dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik Satgas Antimafia Bola.

Pemeriksaan ketiga pada 27 Februari dan berlangsung selama 4 jam lantaran Jokdri meminta izin ke penyidik dari Satgas Antimafia Bola untuk mempersiapkan Piala Presiden. Sementara itu, pemeriksaan keempat dilakukan pada 6 Maret lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Bantah Jokdri Mangkir dari Panggilan Satgas Antimafia Bola"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas