Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mangkir Dua Kali, Joko Driyono Akhirnya Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola

Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, akhirnya memenuhi panggilan Satgas Anti Mafia Bola pada hari ini, Senin (25/3/2019).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Mangkir Dua Kali, Joko Driyono Akhirnya Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola
Tribunnews/JEPRIMA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, akhirnya memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola pada hari ini, Senin (25/3/2019).

Jokdri hadir setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan dua kali. Kedatangan Jokdri dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Andru Bimaseta.

"Pak Jokdri saat ini sudah di dalam (ruang pemeriksaan). Beliau datang sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Andru saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).

Tidak ada barang bukti yang dibawa oleh Jokdri saat memenuhi panggilan penyidik. Jokdri telah dipanggil pada Senin (18/3/2019) dan Kami (21/3/2019) lalu.

Baca: 10 Makna Simbol Bendera di Dunia, Ada yang Jadi Simbol Negosiasi dan Tanda Menyerah

Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019) lalu.

Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Antimafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas