Tak Ada Artidjo Alkostar, Alasan OC Kembali Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis mengungkapkan alasan mengapa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis mengungkapkan alasan mengapa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Menurut dia, upaya PK kedua tersebut diajukan karena sudah tidak ada Artidjo Alkostar, mantan hakim agung.
"Sekarang sudah tidak ada," kata OC Kaligis, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Dia menilai, putusan Artidjo Alkostar tidak mengacu pada fakta hukum.
"Artidjo tidak pernah mau melihat fakta hukum dan artinya mengenai undang-undang yang berlaku, dia enggak pernah. Jadi sekarang banyak PK yang turun setelah, pak Artidjo putusanya amburadul nih," kata dia.
Baca: Indra Sjafri Lepaskan Kritikan Pedas soal Kartu Merah pada Marinus Wanewar
Para ahli hukum, kata dia, juga sudah menyoroti mengenai putusan Artidjo.
"Bukan cuma saya yang katakan, Ketua MK, Hamdan Zulva mengatakan ada 17 putusan Artidjo yang mesti di eksaminasi, Yusril juga mengatakan demikian, semua ahli mengatakan putusan Artidjo tidak punya kualitas hukum, itu saja," tambahnya.
Sebelumnya, Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), pada Senin (25/3/2019). PK dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terpidana kasus suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu mengajukan PK, karena ingin bebas dari jeratan hukum. Ini merupakan upaya pengajuan PK kedua.
MA menerima PK yang diajukan sehingga memotong pidana penjara yang semula 10 tahun menjadi 7 tahun. Pertimbangan PK itu dikabulkan karena OC Kaligis dinilai sudah berusia lanjut. Namun, dia menilai, putusan PK pertama dijatuhkan MA belum memenuhi harapan.
Baca: Gampa Hari Ini - BMKG Catat Gempa M 4.0 Guncang Kodi, Sumba Barat Daya di Kedalaman 10 KM
"Saya mencari keadilan, harapannya dapat bebas," kata OC Kaligis ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Seharusnya, kata dia, vonis PK pertama dengan Nomor 176/2017 OC Kaligis dihukum sama seperti pelaku utama yakni Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.
"Sesuai fakta persidangan, saya sama sekali tak berperan di pemberian uang THR. Perkara ini bukan perkara suap, karena diberikan advokat Gary setelah ada putusan PTUN Medan," tambahnya.
Untuk diketahui, OC Kaligis diproses hukum atas perbuatan menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Uang itu didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya aman dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.