Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tak Ada Artidjo Alkostar, Alasan OC Kembali Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis mengungkapkan alasan mengapa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Tak Ada Artidjo Alkostar, Alasan OC Kembali Ajukan PK ke Mahkamah Agung
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap, OC Kaligis menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017). OC Kaligis mengajukan PK karena keberatan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dirinya pidana penjara 10 tahun. Dalam sidang PK ini, OC Kaligis menghadirkan 27 bukti baru atau novum terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis mengungkapkan alasan mengapa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Menurut dia, upaya PK kedua tersebut diajukan karena sudah tidak ada Artidjo Alkostar, mantan hakim agung.

"Sekarang sudah tidak ada," kata OC Kaligis, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Dia menilai, putusan Artidjo Alkostar tidak mengacu pada fakta hukum.

"Artidjo tidak pernah mau melihat fakta hukum dan artinya mengenai undang-undang yang berlaku, dia enggak pernah. Jadi sekarang banyak PK yang turun setelah, pak Artidjo putusanya amburadul nih," kata dia.

Baca: Indra Sjafri Lepaskan Kritikan Pedas soal Kartu Merah pada Marinus Wanewar

Para ahli hukum, kata dia, juga sudah menyoroti mengenai putusan Artidjo.

"Bukan cuma saya yang katakan, Ketua MK, Hamdan Zulva mengatakan ada 17 putusan Artidjo yang mesti di eksaminasi, Yusril juga mengatakan demikian, semua ahli mengatakan putusan Artidjo tidak punya kualitas hukum, itu saja," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), pada Senin (25/3/2019). PK dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terpidana kasus suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu mengajukan PK, karena ingin bebas dari jeratan hukum. Ini merupakan upaya pengajuan PK kedua.

MA menerima PK yang diajukan sehingga memotong pidana penjara yang semula 10 tahun menjadi 7 tahun. Pertimbangan PK itu dikabulkan karena OC Kaligis dinilai sudah berusia lanjut. Namun, dia menilai, putusan PK pertama dijatuhkan MA belum memenuhi harapan.

Baca: Gampa Hari Ini - BMKG Catat Gempa M 4.0 Guncang Kodi, Sumba Barat Daya di Kedalaman 10 KM

"Saya mencari keadilan, harapannya dapat bebas," kata OC Kaligis ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Seharusnya, kata dia, vonis PK pertama dengan Nomor 176/2017 OC Kaligis dihukum sama seperti pelaku utama yakni Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang dijatuhkan hukuman dua tahun penjara.

"Sesuai fakta persidangan, saya sama sekali tak berperan di pemberian uang THR. Perkara ini bukan perkara suap, karena diberikan advokat Gary setelah ada putusan PTUN Medan," tambahnya.

Untuk diketahui, OC Kaligis diproses hukum atas perbuatan menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Uang itu didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya aman dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas