Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Penuntut Umum Minta Hak Politik Irwandi Yusuf Dicabut Selama 5 Tahun

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun," kata JPU

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jaksa Penuntut Umum Minta Hak Politik Irwandi Yusuf Dicabut Selama 5 Tahun
Tribunnews/JEPRIMA
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). Sebelumnya Irwandi Yusuf telah didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi Rp41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata Ali Fikri, salah satu JPU pada KPK, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019).

Baca: Irwandi Yusuf Pegang Tangan dan Tepuk Pundak Istrinya Usai Menjalani Sidang Tuntutan

Upaya pencabutan hak politik, kata dia, dilakukan sehubungan kedudukan terdakwa Irwandi Yusuf pada saat melakukan tindak pidana korupsi sebagai gubernur Aceh.

Menurut dia, gubernur seharusnya berperan aktif dalam upaya pembebasan Indonesia dari tindak pidana korupsi.

Namun, kenyatannya, Irwandi melakukan tindak pidana korupsi "suap" yang diterima melalui Teuku Saiful Bahri atas peran serta perbuatan Hendri Yuzal dan melakukan tindak pidana menerima gratifikasi.

"Oleh karena itu, tepat menurut hukum jika majelis hakim memutus mencabut hak atas diri terdakwa untuk dipilih atau menduduki jabatan publik," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, upaya pencabutan hak politik sejalan dengan salah satu tujuan hukum pidana yaitu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan orang lain yang akan melakukan kejahatan.

Sehingga, kata dia, fungsi hukum sebagai a tool of social engineering dapat terwujud. Namun pencabutan hak tersebut juga harus dibatasi dalam tenggang waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHP.

Bahwa penjatuhan pencabutan hak dipilih juga untuk melindungi publik atau masyarakat dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari calon pemimpin.

Baca: Istri Hingga Warga Negara Asing Hadir dalam Sidang Tuntutan Irwandi Yusuf

Kemungkinan, menurut dia, publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya untuk tidak melakukan praktek KKN apapun bentuk dan caranya.

"Sehubungan dengan hal-hal tersebut, untuk menghindarkan Negara Indonesia dari kemungkinan dipimpin oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi, maka terhadap terdakwa," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas