Jaksa Penuntut Umum Minta Hak Politik Irwandi Yusuf Dicabut Selama 5 Tahun
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun," kata JPU
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata Ali Fikri, salah satu JPU pada KPK, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019).
Baca: Irwandi Yusuf Pegang Tangan dan Tepuk Pundak Istrinya Usai Menjalani Sidang Tuntutan
Upaya pencabutan hak politik, kata dia, dilakukan sehubungan kedudukan terdakwa Irwandi Yusuf pada saat melakukan tindak pidana korupsi sebagai gubernur Aceh.
Menurut dia, gubernur seharusnya berperan aktif dalam upaya pembebasan Indonesia dari tindak pidana korupsi.
Namun, kenyatannya, Irwandi melakukan tindak pidana korupsi "suap" yang diterima melalui Teuku Saiful Bahri atas peran serta perbuatan Hendri Yuzal dan melakukan tindak pidana menerima gratifikasi.
"Oleh karena itu, tepat menurut hukum jika majelis hakim memutus mencabut hak atas diri terdakwa untuk dipilih atau menduduki jabatan publik," kata dia.
Dia menjelaskan, upaya pencabutan hak politik sejalan dengan salah satu tujuan hukum pidana yaitu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan orang lain yang akan melakukan kejahatan.
Sehingga, kata dia, fungsi hukum sebagai a tool of social engineering dapat terwujud. Namun pencabutan hak tersebut juga harus dibatasi dalam tenggang waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHP.
Bahwa penjatuhan pencabutan hak dipilih juga untuk melindungi publik atau masyarakat dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari calon pemimpin.
Baca: Istri Hingga Warga Negara Asing Hadir dalam Sidang Tuntutan Irwandi Yusuf
Kemungkinan, menurut dia, publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya untuk tidak melakukan praktek KKN apapun bentuk dan caranya.
"Sehubungan dengan hal-hal tersebut, untuk menghindarkan Negara Indonesia dari kemungkinan dipimpin oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi, maka terhadap terdakwa," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.