KPK Belum Terima Laporan Romy Bakal Ajukan Diri Sebagai JC
Kata Febri, ada konsekuensi yang harus dipahami bila seorang tersangka mengajukan JC. Pertama, dia harus sadar mengakui perbuatannya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK hingga saat ini belum menerima laporan terkait apakah tersangka dalam kasus dugaan suap praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Belum ada pengajuan secara resmi sebagai JC, tapi kalau mereka ingin mengajukan silakan saja, tapi tidak langsung diterima ya pasti akan dipertimbangkan terlebih dahulu," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (25/3/2019).
Kata Febri, ada konsekuensi yang harus dipahami bila seorang tersangka mengajukan JC.
Baca: Ramal Gading Marten dan Gisella Anastasia Tak Akan Rujuk, Mbah Mijan Soroti Satu Sosok
Pertama, dia harus sadar mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya.
"Jadi, boleh saja mengajukan JC, nanti akan kami pertimbangkan," katanya.
Karena, menurut Febri, ada sebelumnya tersangka yang mengajukan diri sebagai JC tetapi memberikan informasinya setengah-setengah. Bahkan, ada yang tidak mengakui perbuatannya.
"Kami pastikan kalau pengajuan JC seperti itu akan ditolak," jelas Febri.
"Tetapi semua tersangka punya hak mengajukan diri sebagai JC. Akuilah perbuatan tersebut dan kemudian buka peran pihak lain seluas-luasnya. Maka perlindungan-perlindungan hukum dan beberapa sarana fasilitas akan diberikan secara hukum terhadap yang bersangkutan jika dikabulkan JCnya," imbuhnya.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan perdananya, Romy berjanji bakal kooperatif.
"Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK. Agar mereka (penyidik) mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan mereka juga akan permudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus," ucap Romy di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).
Namun, dia tak menjelaskan secara rinci keterangan atau informasi yang akan disampaikannya kepada penyidik.
Termasuk mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Romy hal tersebut akan disampaikannya kepada penyidik.
"Begini saya akan menjawab hal-hal yang terkait dengan materi perkara tentu kepada penyidik, kalau ke rekan-rekan media nanti malah nggak pas," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.