Menteri Agama Lukman Hakim Enggan Berkomentar Terkait Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan Rektor UIN
Menag Lukman melanjutkan, ia harus menahan diri untuk tidak berkomentar karena secara etika KPK sebagai institusi resmi pemberantas korupsi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan berkomentar terkait kasus jual beli jabatan Rektor UIN.
Ketika ditanya wartawan, Menag Lukman ingin memberikan keterangan terlebih dahulu kepada KPK.
Begini, yang terkait itu, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh media dan kepada publik, saya belum bisa menyampaikan hal-hal yang terkait kepada perkara,” ucap Lukman ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019)
"Karena saya harus lebih menghormati KPK sebagai institusi resmi tempat di mana mereka semestinya mendapatkan keterangan resmi pertama dari saya terkait dengan persoalan ini," imbuhnya.
Menag Lukman melanjutkan, ia harus menahan diri untuk tidak berkomentar karena secara etika KPK sebagai institusi resmi pemberantas korupsi.
Baca: Hasil Kualifikasi Piala Eropa 2020 - Kylian Mbappe Bawa Prancis Gulung Islandia
Ia pun meminta sikapnya tersebut dimaklumi.
"Jadi ya apa boleh buat, sebelum saya memberikan keterangan resmi di hadapan KPK tentu secara etika saya harus menghormati untuk bisa menahan diri untuk tidak menyampaikan hal-hal yamg bisa terkait dengan materi perkara ini. Jadi mohon teman-teman bisa memaklumi," katanya.
Hingga saat ini, Lukman mengakui ini belum ada pemanggilan dari KPK terkait kasus jual beli jabatan rektor UIN.
Namun, ia menegaskan siap hadir jika dipanggil.
"Sampai hari ini belum (ada pemanggilan). Ya tentu dong (hadir jika dipanggil), saya harus hormati. Itu adalah kewajiban konstitusional saya memenuhi panggilan mereka," pungkasnya.
Diketahui, Mantan Ketua MK Mahfud MD sempat berkomentar tentang dugaan praktik jual beli jabatan rektor di seluruh UIN atau IAIN se-Indonesia. Dia mengungkapkan hal itu di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne.
Namun, menurut Mahfud, banyak yang salah paham soal penjelasannya soal jual beli jabatan rektor UIN tersebut.
Melalui akun Twitternya, akhir pekan lalu, Mahfud menjelaskan secara definitif, ia hanya menyebut tiga kasus jual beli jabatan rektor, yakni di UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.
Atas fakta-fakta tersebut, Mahfud menegaskan ia hanya mengungkap kasus di tiga kampus itu saja. Sementara masalah urusan dagang jabatan dibahas oleh pembicara-pembicara lainnya di ILC, dalam penentuan jabatan yang berujung pada operasi tangkap tangan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.
Mahfud maklum informasi yang dibeberkannya ke publik banyak dibantah oleh instansi terkait. Menurutnya saat suatu institusi disebut namanya pasti akan dibantah.
Atas dasar itu, ia pun menyerahkan sepenuhnya soal dugaan pengisian jabatan di tiga UIN itu kepada pihak KPK. Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi kontroversi dan kegaduhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.