Pegiat Antikorupsi Apresiasi Langkah Lukman Hakim Lakukan 'Bersih-bersih' di Kementerian Agama
Erwin Natosmal Oemar mengapresiasi niat bersih-bersih yang akan dilakukan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengapresiasi niat bersih-bersih yang akan dilakukan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Khususnya untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Hal tersebut penting mengingat satuan kerja di Kementerian Agama cukup besar, mencapai 4.500.
"Saya mengapresiasi upaya responsif Kemenag untuk melakukan reformasi sebagaimana yang diharapkan publik. Dua agenda itu penting untuk dilakukan saat ini guna mengembalikan marwah Kemenag di depan publik," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Selasa (26/3/2019).
Baca: Kronologi Pelarian Seorang Pembunuh di Tasikmalaya, Sempat ke Dukun Minta agar Hidup Tenang
Dia yakin agenda yang dicanangkan Menteri Agama itu bisa berjalan jika ada perlindungan yang memadai bagi para pelapor.
Hal ini terkait membentuk Majelis Etik ASN Kementerian Agama, yang salah satu tugasnya adalah menjadi saluran aduan dan keluhan masyarakat.
"Perlindungan bagi pelapor ini poin penting yang harus dipastikan oleh Majelis Etik jika ingin mendapatkan input yang bermanfaat bagi reformasi di Kemenag," tegas Erwin Natosmal.
Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin menyadari masih ada celah yang memungkinkan terjadinya jual beli jabatan di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Baca: Jusuf Kalla Gantikan Presiden Hadiri Sejumlah Kegiatan di Jakarta Selama Jokowi Kampanye Terbuka
Terkait rumor suap dalam pengisian sejumlah jabatan di Kemenag, Menag meminta para pihak yang mengetahuinya dapat segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau mengadukannya ke Inspektorat Jenderal Kemenag.
"Kami meminta pihak-pihak yang memiliki informasi adanya suap dalam pengisian jabatan di Kemenag untuk melaporkan ke aparat penegak hukum atau inspektorat. Agar semuanya bisa diproses secara etik dan hukum sehingga kita mendapatkan kebenaran. Jadi tolong tidak hanya disebarkan di ruang publik tanpa bukti jelas, karena itu bisa menyebabkan demoralisasi ASN Kemenag dan menimbulkan prejudice," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/3/2019) malam.
Untuk itu, menurut Lukman, Kementerian Agama akan melakukan reformasi birokrasi besar-besaran.
Ada dua langkah yang akan dilakukan kementerian bervisi misi 'Ikhlas Beramal' ini.
Pertama, melakukan asesmen ulang para pejabat dan membentuk majelis etik pegawai.