Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Pastikan Kondisi Ratna Sarumpaet Stabil

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan Ratna Sarumpaet dinyatakan dalam kondisi sehat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polda Metro Jaya Pastikan Kondisi Ratna Sarumpaet Stabil
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet didampingi anaknya Atiqah Hasiholan dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga kepolisian ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019). TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani sidang kelimanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (26/3/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan Ratna Sarumpaet dinyatakan dalam kondisi sehat.

"Tadi pagi dari Kejaksaan, kemudian dari penyidik kemudian dari petugas Tahti dan Dokkes sudah memeriksa daripada kesehatan Ratna Sarumpaet dan hasilnya kondisinya stabil normal," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Argo juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pengamanan terhadap Ratna. Ibunda artis Atiqah Hasiholan tersebut juga mengaku siap menghadapi sidang.

Baca: Kartu MRT Jakarta Mulai Dijual 1 April 2019

"Penyidik Polda Metro Jaya terutama dari Krimum sudah menyiapkan pengamanannya juga kita juga komunikasi dengan Patwal Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawalan terdakwa," jelas Argo.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas