Polda Metro Jaya Pastikan Kondisi Ratna Sarumpaet Stabil
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan Ratna Sarumpaet dinyatakan dalam kondisi sehat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
![Polda Metro Jaya Pastikan Kondisi Ratna Sarumpaet Stabil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ratna-sarumpaet-turun-dari-mobil-tahanan_1.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani sidang kelimanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (26/3/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan Ratna Sarumpaet dinyatakan dalam kondisi sehat.
"Tadi pagi dari Kejaksaan, kemudian dari penyidik kemudian dari petugas Tahti dan Dokkes sudah memeriksa daripada kesehatan Ratna Sarumpaet dan hasilnya kondisinya stabil normal," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Argo juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pengamanan terhadap Ratna. Ibunda artis Atiqah Hasiholan tersebut juga mengaku siap menghadapi sidang.
Baca: Kartu MRT Jakarta Mulai Dijual 1 April 2019
"Penyidik Polda Metro Jaya terutama dari Krimum sudah menyiapkan pengamanannya juga kita juga komunikasi dengan Patwal Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawalan terdakwa," jelas Argo.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.