Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Joko Driyono Ditahan karena Kasus Perusakan Barang Bukti

Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut Joko Driyono ditahan karena kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi: Joko Driyono Ditahan karena Kasus Perusakan Barang Bukti
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Sepakbola, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut Joko Driyono ditahan karena kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor.

Saat ini, Jokdri tidak ditahan karena kasus dugaan pengaturan skor yang sedang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Bola.

"Tentunya dengan dilakukan penahanan tersebut yang disangkakan kepada pasal menyuruh melakukan pengrusakan, memasuki area sudah tidak boleh orang masuk. Kemudian mengambil beberapa dokumen-dokumen. Penyidik melakukan penahanan kepada pak Jokdri," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Argo kembali menegaskan bahwa saat ini Jokdri masih berstatus tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor.

Baca: Mantan Rival Valentino Rossi Jadi Pemimpin dalam Perayaan Tim Aprilia di Mugello

"Ya kita baru (tersangka kan) menyuruh ya, masalah menyuruh penghilangan barang bukti, merusak, mengambil," tutur Argo.

Seperti diketahui, Jokdri ditahan setelah sekitar satu bulan menyandang status tersangka.

Berita Rekomendasi

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).

Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas