Wacana Fatwa Haram Game PUBG, MUI: Kalau Mencelakakan Bisa Dilarang
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pada dasarnya permainan virtual seperti PUBG diperbolehkan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbicara tentang wacana pelarangan video game Player Unknowns Battlegeounds (PUBG), Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pada dasarnya permainan virtual seperti itu diperbolehkan.
Namun, jika terbukti mencelakakan permainan tersebut bisa dilarang.
Baca: Joko Widodo Kampanye Terbuka di Lhoksumawe Dapat Sambutan Luar Biasa
“Pada dasarnya diperbolehkan, tapi kalau terbukti mencelakakan bisa dilarang, misal kalau main tembak-tembakan pakai ‘debok’ (batang) pisang ya tidak apa-apa, tapi kalau tembak-tembakan beneran bagaimana,” ungkap Anwar Abbas di Hotel Cempaka, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).
Baca: Pakar Hukum Uraikan 3 Faktor Penyebab Maraknya Terpidana Kasus Korupsi Ajukan PK
Anwar Abbas menjelaskan MUI akan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak sebelum mengeluarkan fatwa.
“Sore ini kami mulai bahas, MUI mendengarkan berbagai pendapat dahulu, kemudian MUI bertanya kepada yang berkompeten, kami lihat dari segi agama karena agama kan melihat yang terbaik bagi kemaslahatan masyarakat,” katanya.
Baca: Pamer 3 Kartu Kepada Warga Dumai, Jokowi: Ini Akan Dimulai Tahun Depan
Ia memperkirakan keputusan apakah fatwa haram pantas diberikan untuk video game PUBG atau tidak baru bisa dikeluarkan paling cepat awal April 2019.
“Karena untuk mengeluarkan fatwa ada prosesnya,” kata Anwar Abbas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.