Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Fatwa Haram Game PUBG, MUI: Kalau Mencelakakan Bisa Dilarang

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pada dasarnya permainan virtual seperti PUBG diperbolehkan.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wacana Fatwa Haram Game PUBG, MUI: Kalau Mencelakakan Bisa Dilarang
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbicara tentang wacana pelarangan video game Player Unknowns Battlegeounds (PUBG), Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pada dasarnya permainan virtual seperti itu diperbolehkan.

Namun, jika terbukti mencelakakan permainan tersebut bisa dilarang.

Baca: Joko Widodo Kampanye Terbuka di Lhoksumawe Dapat Sambutan Luar Biasa

“Pada dasarnya diperbolehkan, tapi kalau terbukti mencelakakan bisa dilarang, misal kalau main tembak-tembakan pakai ‘debok’ (batang) pisang ya tidak apa-apa, tapi kalau tembak-tembakan beneran bagaimana,” ungkap Anwar Abbas di Hotel Cempaka, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Baca: Pakar Hukum Uraikan 3 Faktor Penyebab Maraknya Terpidana Kasus Korupsi Ajukan PK

Anwar Abbas menjelaskan MUI akan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak sebelum mengeluarkan fatwa.

“Sore ini kami mulai bahas, MUI mendengarkan berbagai pendapat dahulu, kemudian MUI bertanya kepada yang berkompeten, kami lihat dari segi agama karena agama kan melihat yang terbaik bagi kemaslahatan masyarakat,” katanya.

Baca: Pamer 3 Kartu Kepada Warga Dumai, Jokowi: Ini Akan Dimulai Tahun Depan

Ia memperkirakan keputusan apakah fatwa haram pantas diberikan untuk video game PUBG atau tidak baru bisa dikeluarkan paling cepat awal April 2019.

Berita Rekomendasi

“Karena untuk mengeluarkan fatwa ada prosesnya,” kata Anwar Abbas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas