Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, PN Jakarta Barat Gelar Sidang Putusan Hercules

Kabagops Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso, mengatakan pengamanan akan melibatkan sekitar 400 personel kepolisian.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hari Ini, PN Jakarta Barat Gelar Sidang Putusan Hercules
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Hercules Rosario Marshall saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014). Hercules yang didakwa pemerasan dan pencucian uang ini divonis majelis hakim dengan pidana penjara tiga tahun, denda Rp 50 juta serta subsider tiga bulan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan sidang beragenda pembacaan putusan atas nama terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Sidang beragenda pembacaan vonis akan digelar pada Rabu (27/3/2019) siang. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, mengonfirmasi agenda sidang vonis itu.

"Sidang putusan digelar Rabu ini," kata dia, saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).

Untuk mengamankan sidang itu, ratusan aparat kepolisian gabungan dari Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya diterjunkan.

Kabagops Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso, mengatakan pengamanan akan melibatkan sekitar 400 personel kepolisian.

Dia menjelaskan, pengamanan akan dilakukan sesuai standar operasional (sop). Menurut dia, pengamanan akan dilakukan di sejumlah titik lokasi sidang. 

Baca: Harga Tiket Pesawat Tak Kunjung Turun, Begini Isi Instruksi Pemerintah

Berita Rekomendasi

"Kami hari ini meningkatkan pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung menuntut Hercules Rosario Marshal pidana penjara selama 3 tahun. Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (27/2/2019).

Hercules dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.

Baca: Faisal Basri Ingatkan Risiko Besarnya Pembiayaan Anggaran dari Penerbitan Surat Utang

JPU mengungkapkan hal-hal meringankan tuntutan Herkules adalah status sebagai suami dengan seorang istri dengan empat orang anak.

Sedangkan hal-hal memberatkan sudah pernah dihukum beberapa kali, merugikan orang lain, meresahkan masyarakat serta tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.

Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas