KPK Dapati 3 BUMD di Kepulauan Riau Tak Berkontribusi pada PAD
Laporan keuangan ketiga BUMD tersebut tidak teraudit sejak 2013. Padahal, pemerintah daerah masih melakukan penyertaan modal.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mendapati tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kepulauan Riau (Kepri) tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah atau PAD.
Tak hanya itu, laporan keuangan ketiga BUMD tersebut tidak teraudit sejak 2013. Padahal, pemerintah daerah masih melakukan penyertaan modal.
Hal ini menjadi salah satu temuan KPK dalam monitoring dan evaluasi 'Tata Kelola BUMD & Pengelolaan Barang Milik daerah dengan BPKAD dan Biro Perekonomian Provinsi Kepri'.
Kegiatan Koordinasi dan Supervisi bidang Pencegahan (Korsugah) yang dilakukan KPK di Kepulauan Kepri telah memasuki hari ketiga pada hari ini, Rabu (27/3/2019).
Dalam menyelesaikan persoalan BUMD ini, KPK meminta Pemprov Kepri mendorong kajian tentang efisiensi BUMD.
"Selain itu meyusun timeline penyelesaian pembenahan BUMD," kata Juru Bicara KPK Febri kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
Selain persoalan BUMD, dalam kegiatan ini, Korsugah KPK menemukan 27 kendaraan yang dipinjampakaikan ke yayasan dan lembaga swadaya masyarakat.
Selain itu, terdapat 19 kendaraan yang masih dikuasai oleh eks pejabat yang menurut peraturan tidak diperbolehkan.
"Terkait pengelolaan aset, KPK mendorong agar pemda menarik aset-aset daerah termasuk kendaraan yang dikuasi oleh pihak-pihak yang tidak berhak," ujar Febri.
Baca: KPK Penuhi Permintaan DPRD DKI Jakarta Dampingi Pengisian LHKPN
Lebih jauh, KPK juga menemukan persoalan dalam proses penyelesaian sertifikasi tanah-tanah pemda sedang dilakukan.
Dari total aset tanah Pemda Kepri seluas 10,96 juta meter persegi, hanya 5,1 juta meter persegi yang telah bersertifikat. Selain sisanya, atau sekitar 4,95 juta meter persegi belum bersertifikat.
"Untuk penyelesaian hal ini, Pemerintah Provinsi Kepri sudah melakukan kerja sama dengan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepri dengan target penyelesaian 2020," jelasnya.
Febri menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian KPK terkait upaya pencegahan korupsi di sejumlah daerah, yakni mengenai penerimaan daerah dan penertiban aset-aset daerah, terutama dari aspek kepastian hukum.