Respon KPU Terkait Fatwa Haram Golput
Arief menyebut, KPU juga terus mendorong masyarakatbagar tidak golput saat pencoblosan 17 April 2019.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyikapi positif fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai fatwa haram golput atau tidak memilih pada pemilu.
Arief menyebut, KPU juga terus mendorong masyarakat agar tidak golput saat pencoblosan 17 April 2019.
Sebab, kontitusi telah memberikan hak kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Maka warga negara harus jaga dan gunakan dengan baik hak konstitusional tersebut," kata Arief Budiman saat ditemui di Hotel Sari Pacific, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Arief tak menampik, jika fatwa tersebut bisa meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu.
Baca: Bicara Soal Pro Kontra Fatwa Haram Golput, Mahfud MD : Tak Bisa Dipaksakan Secara Hukum
Meski begitu, ia emggan berkomentar lebih jauh mengenai hukum haram golput seperti dalam fatwa MUI.
Ariefbmenyerahkan sepenuhnya kepada lembaga keagamaan tersebut untuk menjelaskan.
"Kalau haram enggak haram itu tanya MUI, jangan saya," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI, Muhyiddin Junaidi mengatakan bahwa dalam agama Golput tidak diperbolehkan.
Kalau warga tidak memberikan hak pilihnya, maka warga juga yang bertanggung jawab bila terjadi sesuatu pada negara.
"Jadi haram, Golput itu haram," kata Muhyiddin di Kantor Wapres, Senin (25/3/2019).