Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Polri Turunkan Tim Gabungan ke Bekasi
Tim gabungan dibentuk oleh Surat Keputusan (SK) Kapolri tanggal 8 Januari 2019 itu mengecek CCTV dan bertanya ke sejumlah saksi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Penyidikan Kasus Novel Baswedan melakukan rekonstruksi ulang pemeriksaan seorang saksi yang dicurigai terlibat dalam kasus itu.
Rekonstruksi dilakukan di empat titik di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Empat tempat yang dicek lokasi alibi saksi yaitu KFC Indah Permai di Jalan Nusantara Raya, Teluk Pucung, Salon Kecantikan Sausan Bridal di Perumahan Vila Indah Permai tak jauh dari lokasi KFC, Masjid Jami Nurus Sa'adah, dan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Tim gabungan dibentuk oleh Surat Keputusan (SK) Kapolri tanggal 8 Januari 2019 itu mengecek CCTV dan bertanya ke sejumlah saksi.
Dalam rekontruksi itu dihadiri, sejumlah anggota Tim Gabungan Nur Cholis dari unsur pakar, Poenky Indarti (komisioner Kompolnas) dan Hermawan Sulistyo (peneliti LIPI). Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulayana ikut mendampingi saat tim itu melakukan pengecekan.
Anggota Tim Gabungan Nur Cholis mengatakan rekonstruksi untuk mengecek alibi saksi yang sempat diperiksa oleh penyidik Polri beberapa waktu lalu.
Kepada penyidik, saksi itu menyebut kalau ketika kejadian pada 11 April 2017 tak ada di tempat di Jalan Deposito tak jauh dari kediaman Novel Baswedan.
Namun, ketika ditanya alibi saksi saat dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian itu mereka menanyakan tidak berada di tempat penyiraman kepada Novel Baswedan.
Satu alibi saksi itu menyatakan saat kejadian tidak ada di Jalan Deposito lokasi kejadian penyiraman Novel, karena sedang berada di Malang, Jawa Timur dan satu alibi saksi lainnya menyebut ada di Bekasi.
"Kita datangi dua lokasi itu, kita ingin memastikan lagi soal alibi itu. Oleh karena itu kami uji ulang, kami uji alibi tempat-tempat ini dari orangnya sudah kita lakukan pemeriksaaan awal," kata Nur Cholis di Bekasi Utara, Rabu (27/3/2019) sore.
Untuk itu, kata Cholis, hasil dari uji alibi ini tim gabungan bakal melakukan analisa seluruh informasi yang dapatkan.
"Tugas kita bertiga hanya menumpulkan data dan informasi. Nanti akan dibahas secara lengkap di tim, baik itu tim teknis maupun tim pakar," jelasnya.
Baca: Ngetes Fitur Baru Transmisi Retarder di Bus Hino RN 285 Lewat Jelajah Pulau Jawa
Ia menyebut, dalam pengungkapkan kasus penyiraman air keras ini ada sedikit kendala untuk mengidentifikasi saksi tersebut dikarenakan dua orang dalam motor itu menggunakan helm full face, minimnya rekaman kamera CCTV di lokasi dan lokasi kejadian yang gelap atau minim penerangan.
Baca: Wiranto Menganalogikan Pilpres Seperti Milih Sopir Bus: Yang Kurus Bisa Gemuk, yang Gemuk Bisa Kurus
"Ini menjadi hambatan kecil. Perlu diketahui tim ini bekerja dan diberi waktu sampai Juli 2019. Kegiatan kita ini bagian dari pertanggungjawabkan kita kepada media dan masyarakat. Artinya kita kerja serius dan kemudian kita juga tidak ngumpetin. Sekecil apapun informasi dan fakta baru kita telusuri," paparnya.
Diketahui, Tim Gabungan Penyidikan Kasus Novel Baswedan dibentuk di bawah Polri atas rekomendasi dari Komnas HAM.
Tim yang terdiri dari unsur pakar, kepolisian, dan KPK akan bertugas sampai dengan 7 Juli mendatang atau selama enam bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.