Kemendagri Siap Dukung KPU Tindak Lanjuti Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah uji materi pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya mengenai mekanisme pencoblosan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah uji materi pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya mengenai mekanisme pencoblosan.
MK memutuskan surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bisa digunakan sebagai bukti untuk mencoblos di samping KTP elektronik.
Selain itu, MK memutuskan pengajuan perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan pemilih sehingga masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) diperpanjang sampai H-7 pemungutan suara.
Baca: Mantan Kepala BIN Sebut Pemilu 2019 Bukan Hanya Kubu Jokowi dan Prabowo yang Berhadapan
MK pun memutuskan perpanjangan masa penghitungan suara menjadi 24 jam plus 12 jam berikutnya.
Menanggapi keputusan itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyatakan siap mendukung KPU RI untuk menindaklanjuti keputusan MK itu.
“Pertama Kemendagri mengapresiasi putusan MK itu, kemudian kami menunggu posisi KPU dalam putusan itu dan kami menyatakan siap membantu penuh KPU RI untuk menindaklanjuti putusan itu,” katanya saat dihubungi Tribunnews.com.
Baca: Parlemen Eropa Larang Plastik Sekali Pakai Mulai 2021
Bahtiar menegaskan posisi Kemendagri saat ini menunggu tindakan KPU RI karena Kemendagri selaku pemerintah pusat dan disusul pemerintah daerah berperan sebagai pendukung karena fungsi utama penyelenggaraan Pemilu ada di pundak KPU RI.
Bahtiar juga menjelaskan apa itu suket dari Dukcapil agar tidak membuat bingung masyarakat.
Baca: Pedangdut Baby Sexyola Puasa Mutih sebagai Persiapan Single Anyarnya
“Jadi kami apresiasi putusan suket bisa digunakan untuk mencoblos karena suket diberikan kepada warga yang sudah melakukan perekaman dan sudah masuk dalam database kependudukan namun belum menerima KTP-el,” katanya.