KPK Ingin Klarifikasi Menteri Agama soal Uang di Dalam Laci
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keenam saksi tersebut dimintai keterangan untuk perkara tersangka Romahurmuziy alias Rommy.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Rachmat Hidayat
Dan Nur Kholis mengaku tidak tahu peran Romahurmuziy alias Rommy dalam proses seleksi jabatan di Kemenag. "Saya tidak tahu (ada tidaknya arahan Rommy). Jadi kapasitas kami tentu memberikan penjelasan, memberikan keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang ada sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar dari kami melakukan kerja sebagai panitia seleksi," ujarnya.
Ia juga mengatakan, proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag dilakukan seusai perintah Menteri Agama. "Jadi, saya sebagai sekjen kementerian dan siapa pun itu secara ex officio bertindak karena jabatan sebagai ketua pansel yang dikukuhkan oleh perintah pimpinan, oleh SK (Surat Keputusan) menteri," ujarnya.
Sementara itu, Nur Kholis enggan menjelaskan saat ditanyakan perihal diloloskannya Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin meski telah dikenai sanksi disiplin. "Itu nanti ranahnya KPK. kami sudah memberikan penjelasan," ujar Nur Kholis.
Rangkap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tengah disorot di tengah perkara dugaan suap terkait jual-beli jabatan. Pasalnya, posisi Inspektur Jenderal (Irjen) yang ditempati pelaksana tugas (Plt) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dianggap rawan konflik kepentingan.
Kepada wartawan, Nur Kholis juga menjelaskan perihal rangkap jabatan pada dirinya pada saat bersamaan, yakni sebagai Sekretaris Jenderal sekaligus Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
Baca: Kabar Anggota DPR Terjaring OTT KPK, Bamsoet: Saya Akan Cek Kebenarannya
Menurut Nur Kholis, sebelumnya terjadi kekosongan pengisi jabatan Irjen. Kursi tersebut harus diisi oleh pejabat eselon 1. Dan akhirnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengangkatnya menjadi Pelaksana tugas Irjen Kemenag karena sebelumnya ia menjabat sebagai Irjen Kemenag.
"Karena sejak 5 oktober 2018 kan saya dikukuhkan menjadi Sekjen Kementerian Agama yang sebelum itu saya menjadi Irjen. Otomatis kan Irjen kosong," jelasnya.
"Tidak boleh ada kekosongan jabatan sehingga saya mendapatkan surat perintah menteri untuk melaksanakan pelaksana tugas inspektur jenderal Kementerian Agama," sambungnya.