Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingin Klarifikasi Menteri Agama soal Uang di Dalam Laci

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keenam saksi tersebut dimintai keterangan untuk perkara tersangka Romahurmuziy alias Rommy.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KPK Ingin Klarifikasi Menteri Agama soal Uang di Dalam Laci
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin guna dimintai klarifikasi atas temuan uang ratusan juta rupiah di laci meja kerjanya saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

Penggeledahan saat itu dilakukan tim penyidik KPK dalam rangka tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.

"Semua uang yang kita sita itu kan pasti diklarifikasi. Kan beliau (Menag) belum diperiksa ya, nanti kalau setelah diperiksa kita mengetahui apakah betul itu adalah honor atau uang kas," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Pihak KPK menyita uang sebanyak 30 ribu Dolar AS atau setara Rp 426.000.000 (Rp14.200/USD) dan Rp 180 juta rupiah saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Menag Lukman di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta, pada 18 Maret 2019. Uang berjumlah Rp 606 juta tersebut ditemukan dari laci meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Lukman sendiri sempat memberikan penjelasan, bahwa uang tersebut merupakan honor untuk dirinya saat menjadi pembicara. Namun, pihak KPK meyakini uang sebanyak itu tidak berkaitan dengan honor sang menteri.
Terlepas dari itu, kata Laode, sebagaimana informasi dari pelapor, bahwa kasus ini tak hanya melibatkan sebatas para pihak yang ditangkap saat OTT.

"Saya enggak bisa mendahului dari hasil pemeriksaan, tetapi yang saya bisa sampaikan bahwa laporan yang kami terima itu tidak terbatas kepada yang ditangkap pada saat tertangkap tangan itu. Kami juga mendapatkan laporan yang hampir sama dari beberapa daerah yang lain," ujarnya.

Kasus ini bermula saat tim KPK melakukan OTT terhadap Muhammad Romahurmuziy alias Rommy (44) selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP dan dua pejabat daerah Kementerian Agama di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 15 Maret 2019. dari OTT tersebut, diamankan barang bukti uang sebesar Rp 156.758.000.

BERITA REKOMENDASI

Dua pejabat daerah Kemenag yang turut dicokok oleh pihak KPK adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Keduanya, diduga berperan sebagai pemberi suap.

Rommy diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama menerima suap untuk membantu meloloskan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin yang tengah mengikuti seleksi jabatan di Kemenag.

Dia diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta untuk mengurus proses seleksi jabatan bagi Muafaq dan Haris Hasanuddin. Muafaq diduga memberikan duit Rp 50 juta kepada Rommy pada hari dilakukan OTT, sedangkan Haris diduga memberikan duit Rp 250 juta ke Rommy pada 6 Februari 2019.

KPK memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dan lima pejabat lain dari Kementerian Agama untuk mendalami kasus dugaan suap seleksi pejabat di Kementerian Agama Ri yang melibatkan Romahurmuziy dan dua pejabat Kemenag daerah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keenam saksi tersebut dimintai keterangan untuk perkara tersangka Romahurmuziy alias Rommy.


Para saksi yang diperiksa adalah Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan selaku Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Abdurrahman Mas'ud, serta tiga anggota panitia seleksi, yakni Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, Rini Widyantini, dan seorang Konsultan bernama Abdul Wahab.

Ditemui wartawan seusai pemeriksaan, Nur Kholis Setiawan selaku Sekjen dan Ketua Panitia Seleksi Jabatan di Kemenag mengaku telah menjelaskan kepada penyidik KPK tentang alur seleksi jabatan di Kemenag. Menurutnya, proses seleksi tersebut telah seusai aturan dan SOP.

Baca: Satu Anggota DPR Ikut Ditangkap KPK dalam Kasus OTT di BUMN Pupuk

Dan Nur Kholis mengaku tidak tahu peran Romahurmuziy alias Rommy dalam proses seleksi jabatan di Kemenag. "Saya tidak tahu (ada tidaknya arahan Rommy). Jadi kapasitas kami tentu memberikan penjelasan, memberikan keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang ada sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar dari kami melakukan kerja sebagai panitia seleksi," ujarnya.

Ia juga mengatakan, proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag dilakukan seusai perintah Menteri Agama. "Jadi, saya sebagai sekjen kementerian dan siapa pun itu secara ex officio bertindak karena jabatan sebagai ketua pansel yang dikukuhkan oleh perintah pimpinan, oleh SK (Surat Keputusan) menteri," ujarnya.

Sementara itu, Nur Kholis enggan menjelaskan saat ditanyakan perihal diloloskannya Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin meski telah dikenai sanksi disiplin. "Itu nanti ranahnya KPK. kami sudah memberikan penjelasan," ujar Nur Kholis.

Rangkap jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tengah disorot di tengah perkara dugaan suap terkait jual-beli jabatan. Pasalnya, posisi Inspektur Jenderal (Irjen) yang ditempati pelaksana tugas (Plt) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dianggap rawan konflik kepentingan.

Kepada wartawan, Nur Kholis juga menjelaskan perihal rangkap jabatan pada dirinya pada saat bersamaan, yakni sebagai Sekretaris Jenderal sekaligus Inspektur Jenderal Kementerian Agama.

Baca: Kabar Anggota DPR Terjaring OTT KPK, Bamsoet: Saya Akan Cek Kebenarannya

Menurut Nur Kholis, sebelumnya terjadi kekosongan pengisi jabatan Irjen. Kursi tersebut harus diisi oleh pejabat eselon 1. Dan akhirnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengangkatnya menjadi Pelaksana tugas Irjen Kemenag karena sebelumnya ia menjabat sebagai Irjen Kemenag.

"Karena sejak 5 oktober 2018 kan saya dikukuhkan menjadi Sekjen Kementerian Agama yang sebelum itu saya menjadi Irjen. Otomatis kan Irjen kosong," jelasnya.

"Tidak boleh ada kekosongan jabatan sehingga saya mendapatkan surat perintah menteri untuk melaksanakan pelaksana tugas inspektur jenderal Kementerian Agama," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas