Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Dukcapil Instruksikan Pemda Buka Pelayanan e-KTP di Hari Libur

Hal tersebut dilakukan bertujuan memastikan proses perekaman penduduk wajib KTP-el berjalan dengan baik.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditjen Dukcapil Instruksikan Pemda Buka Pelayanan e-KTP di Hari Libur
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Seorang warga binaan pemasyarakatan melakukan perekaman KTP elektronik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/1/2019). Rekam cetak KTP elektronik tersebut digelar serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tanahan (Rutan) di seluruh Indonesia dalam rangka persiapan Pemilu dan pemenuhan hak konstitusional warga binaan pemasyarakatan. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditien Dukcapil) instruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah buka pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.

Hal tersebut dilakukan bertujuan memastikan proses perekaman penduduk wajib KTP-el berjalan dengan baik.

"Aksi ini juga dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el," kata Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemdagri) dalam rilisnya, Jumat (29/3/2019).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh telah menandatangani surat edaran kepada gubernur, bupati dan walikota agar mengatur proses pelayanan di hari libur tersebut.

Masyarakat diminta pro-aktif memanfaatkan pelayanan tersebut. Pasalnya, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan syarat yang harus dimiliki untuk menjadi pemilih dalam Pemilu, sebagaimana telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Tindaklanjuti Putusan MK, Dukcapil Layani Rekam KTP Elektronik Pada Hari Libur

Senagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan E-KTP dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti E-KTP merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019.

Putusan tersebut diputuskan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3/2019), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan E-KTP sebagai syarat untuk memilih dalam pemilu.

BERITA TERKAIT

Digunakannya E-KTP, akan dipastikan arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti.

Keuntungannya, daftar pemilih akan terbebas dari data ganda, karena data kependudukan Dukcapil Kemendagri telah dikonsolidasikan.

Saat ini 98% wajib E-KTP sudah merekam data, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas