Kemendagri Bentuk Tim Pemantauan untuk Cegah Gangguan dalam Pemilu 2019
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk tim pemantauan untuk mencegah gangguan dalam Pemilu 2019.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk tim pemantauan untuk mencegah gangguan dalam Pemilu 2019.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemdagri, Sudarmo mengatakan nantinya tim tersebut akan bertugas memantau proses Pemilu.
Tim tersebut akan melapor kepada aparat keamanan bila menemukan potensi gangguan yang terjadi selama proses Pemilu.
Baca: Wiranto Yakin Jokowi Siap Hadapi Debat Keempat Pilpres 2019
Menurut Sudarmo, Kemdagri memiliki tugas tersebut berdasarkan peraturan menteri (permen) nomor 61 tahun 2011.
Sudarmo tidak menjelaskan secara detail mengenai siapa-siapa saja yang berada dalam tim tersebut demi alasan keamanan.
"Kemdagri punya peran melalui permendagri nomor 61 tahun 2011 tentang pemantauan, pelaporan dan evaluasi. Artinya masing-masing daerah, termasuk di pusat, ini kita membentuk tim pemantauan, pelaporan, dan evaluasi dalam rangka melakukan deteksi dini, termasuk juga melakukan pemetaan-pemetaan untuk bisa diberikan kepada eksekutor, kalau menemukan hal-hal yang bisa mengganggu pelaksanaan pemilu," kata Sudarmo saat jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (29/3/2019).
Baca: Maruf Amin Yakin Jokowi Lebih Unggul dari Prabowo dalam Debat Keempat Pilpres 2019
Kemdagri nantinya akan memprioritaskan penugasan tim sesuai daerah yang sudah ditetapkan Polri sebagai daerah rawan gangguan keamanan saat proses pemilu 2019.
Sebagaimana diketahui Polri telah menetapkan 10 daerah rawan gangguan keamanan selama proses pemilu 2019, pada (19/2/2019) lalu.
Daerah-daerah tersebut di antaranya: Maluku Utara, Jakarta, Papua, NTT, Gorontalo, Maluku, Papua Barat, Aceh, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah.