Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Ada Perusahaan Lain yang Menyuap Bowo Sidik untuk Suatu Kepentingan

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap bowo, diduga yang bersangkutan tidak menerima suap dari PT HTK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Duga Ada Perusahaan Lain yang Menyuap Bowo Sidik untuk Suatu Kepentingan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami adanya dugaan penerimaan lain terkait suap yang diterima anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.

Anggota DPR Fraksi Golkar itu resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Baca: KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Bowo Sidik, Tersangka Sempat Melarikan Diri

Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan seorang karyawan PT Inersia bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap bowo, diduga yang bersangkutan tidak menerima suap dari PT HTK.

Namun diduga ada perusahaan lain yang menyuap Bowo untuk suatu kepentingan.

"Nanti dari mana saja (penerimaan lain tersebut), masih dalam pengembangan," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Baca: Luna Maya Diminta Tata Janeta Nyanyikan Lagu Sang Penggoda, Raffi Ahmad: Jangan Nangis

Berita Rekomendasi

Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap sebesar Rp310 juta dan USD85.130 dari PT Humpuss Transportasi Kimia terkait distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia, melalui anak usahanya PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Baca: Hubungannya dengan Gisel Jadi Perbincangan, Wijin Disebut Denny Darko Sembunyikan Sesuatu

KPK juga telah menyita uang senilai Rp8 miliar dalam giat operasi tangkap tangan di kantor PT Inersia.

Uang itu dimasukan ke dalam 84 dus yang dibagi 400 ribu amplop dengan pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu.

"Ada dugaan penerimaan-penerimaan lain, tapi sudah barang tentu belum bisa kami informasikan sekarang," ujar Basaria.

Adapun, Bowo mengumpulkan uang itu diduga untuk serangan fajar pemilu mengingat dia ikut serta pada pemilihan calon legislatif di Dapil II Jawa Tengah.

Baca: Otak Cabul Pembunuh Melinda Terungkap, Seminggu Lakukan Ini Hingga Ikut Mencari Korban

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton.

Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali suap dari PT Humpuss.

Penyerahan uang disinyalir dilakukan di sejumlah tempat yaitu rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130.

Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.

Baca: Ditahan KPK, Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Tak Tergeming

Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎

Baca: Pelaku Nang dan Hendri Cegat Melinda di Jalan untuk Bersenang-senang di Kebun Sawit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas