Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons KPK Sikapi Munculnya Dugaan Ada Kode Capres Tertentu di Amplop 'Serangan Fajar' Bowo Sidik

KPK mengimbau pihak-pihak tertentu agar tak mempolitisasi kasus yang menjerat Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons KPK Sikapi Munculnya Dugaan Ada Kode Capres Tertentu di Amplop 'Serangan Fajar' Bowo Sidik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti uang yang berada di dalam kardus terkait OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengimbau pihak-pihak tertentu agar tak mempolitisasi kasus yang menjerat Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu ditetapkan tersangka oleh KPK karena menerima suap dan gratifikasi.

Bowo Sidik diduga menerima suap sebesar Rp 310 juta dan USD 85.130 atau sekitar Rp 1,3 miliar dari Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Suap diberikan kepada Bowo sebagai bagian dari komitmen fee lantaran dia membantu PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk yang diproduksi PT Pupuk Indonesia.

Baca: Kabar Terbaru Pembunuhan Calon Pendeta Melinda, Polisi Menyebut Tak Diperkosa hingga Otak Perencana

Selain dari PT HTK yang merupakan unit usaha Humpuss Grup milik Hutomo Mandala Putra atau yang akrab dipanggil Tommy Soeharto, Bowo juga diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 6,5 miliar.

Jika ditotal dengan suap dari PT HTK, maka angkanya mencapai Rp 8 miliar.

Berita Rekomendasi

Niat Bowo Sidik seperti kata KPK, uang Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu tersebut bakal digunakan untuk kebutuhan 'serangan fajar'.

Karena Bowo Sidik akan mencalonkan kembali sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Dia merupakan caleg dari daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Baca: Lihat Reaksi Krisdayanti Saat Ditanya Andai Punya Sahabat Dituding Pelakor, Apa Masih Berteman?

"Jadi ini tidak usah dibawa kepolitisasi. Kita di sini tidak bicara politisasi. Ini adalah faktanya. Saya hanya mengimbau masyarakat pintar memilih. Jadi ini jangan dibawa-bawa ke ranah politik, tapi ini fakta yang kita temukan di lapangan. Supaya tidak dilakukan oleh yang lain juga," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).

Namun, kemudian muncul kabar, bahwa uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang dimasukan ke dalam 400 ribu amplop tidak digunakan untuk kepentingan Bowo Sidik Sendiri.


Melainkan untuk kepentingan partai terkait Pilpres.

Menanggapi hal itu, Basaria memastikan uang Rp 8 miliar 'serangan fajar' Bowo diperuntukkan bagi dirinya sendiri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas