Tindaklanjuti Putusan MK, Mendagri Kirim Surat Edaran kepada Seluruh Kepala Daerah
Dalam surat edaran itu Dirjen Dukcapil memberi sejumlah langkah dan arahan untuk mendukung KPU RI dalam menindaklanjuti putusan MK itu.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan telah memerintahkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII atas uji materi terhadap UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian Zudan Arif menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 471.13/2518/Dukcapil untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi yang belum merekam.
“Saya sudah perintahkan Dirjen Dukcapil untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, lalu beliau sudah melaporkan kembali teah mengedarkan surat edaran untuk gubernur, bupati, dan walikota,” ungkap Tjahjo di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Dalam surat edaran itu Dirjen Dukcapil memberi sejumlah langkah dan arahan untuk mendukung KPU RI dalam menindaklanjuti putusan MK itu.
Baca: Tindaklanjuti Putusan MK, Dukcapil Layani Rekam KTP Elektronik Pada Hari Libur
Pertama adalah mengimbau pemerintah provinsi untuk terus memberikan pelayanan saat hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.
Kedua mengimbau Dinas Dukcapil di kabupaten dan kota untuk membantu KPU dalam melakukan pengecekan data calon pemilih yang diperlukan pasa saat hari pemungutan suara 17 April 2019.
“Yang ketiga adalah melakukan jemput bola ke lokasi yang sulit dijangkau seperti lembaga permasyarakatan, rumah tahanan, panti, rumah sakit, dan lain-lain sekaligus mencetak surat keterangan bagi yang telah melakukan perekaman KTP elektronik, tapi belum mendapatkan KTP-el,” terang Tjahjo.
Dan yang keempat perekaman KTP-el yang sudah dalam posisi Print Ready Record (PRR) untuk segera dilakukan pencetakan.
“Yang terakhir kami meminta gubernur, walikota, dan bupati agar poin-poin tersebut diimplementasikan dalam wilayah kerja masing-masing,” tegasnya.
MK beberapa waktu lalu mengabulkan uji materi kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 antara lain Pasal 348 ayat 9 terkait penggunaan KTP-el untuk mencoblos.
MK memutuskan surat keterangan bukti perekaman KTP-el bisa digunakan untuk mencoblos.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.