Ditahan KPK, Tersangka Korupsi e-KTP Markus Nari Lempar Senyum
KPK akhirnya menahan tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP, Markus Nari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akhirnya menahan tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP, Markus Nari.
Mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol, Markus Nari enggan berkomentar soal penahanan dirinya saat keluar dari Gedung KPK.
Markus Nari hanya melempar senyum ke kamera yang menyorot langkahnya menuju mobil tahanan KPK.
Selanjutnya, mobil tahanan mengantar Markus menuju Rumah Tahanan di Belakang gedung Merah Putih KPK.
Baca: Anies Baswedan Kenang Masa Kecilnya Kunjungi Tempat Tinggal Pangeran Diponegoro
"MN (Markus Nari) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Untuk diketahui pada 19 Juli 2017, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.
Baca: AHY Targetkan Partai Demokrat Raih 8 Kursi DPR RI dari Jawa Tengah
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Ferry Mursyidan Baldan: Prabowo Juga Ada Pembisik, Tapi Selalu Melakukan Kroscek
Dengan ditahannya Markus Nari, KPK telah mengantarkan delapan tersangka ke penjara dalam kasus tersebut.
Ketujuh orang lainnya adalah mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong selama 13 tahun penjara dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.
Mereka dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.