KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Suap Bowo Sidik Pangarso
Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait perkara suap yang menjerat Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Sabtu (30/3/201
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait perkara suap yang menjerat Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Sabtu (30/3/2019).
Empat lokasi tersebut antara lain Rumah Bowo Sidik Pangarso di Pasar Minggu, Kantor PT Pupuk Indonesia di Gedung Pusri, Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, dan Kompleks DPR Ruang 1321.
"Dalam proses penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan kerjasama pengapalan produk Pupuk Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Sekadar informasi, Bowo Sidik ditetapkan tersangka oleh KPK karena menerima suap dan gratifikasi.
Baca: Wakil Ketua Umum DMI: Masjid Bukan untuk Kegiatan Politik Praktis
Dia diduga menerima suap sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130 atau sekira Rp 1,2 miliar dari Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.
Suap diberikan kepada Bowo sebagai bagian dari komitmen fee lantaran dia membantu PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk yang diproduksi PT Pupuk Indonesia.
Selain dari PT HTK yang merupakan unit usaha Humpuss Grup milik Hutomo Mandala Putra atau yang akrab dipanggil Tommy Soeharto, Bowo juga diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 6,5 miliar.
Jika ditotal dengan suap dari PT HTK, maka angkanya mencapai Rp 8 miliar.
Baca: Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Bupati Cianjur
Niat Bowo seperti kata KPK, uang Rp 8 miliar yang dipecah kedalam nominal Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu bakal digunakan untuk kebutuhan 'serangan fajar'.
Karena Bowo akan mencalonkan kembali sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Dia merupakan caleg di daerah pemilihan Jawa Tengah II.
Pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu tersebar dalam 400 ribu amplop yang kemudian dimasukan ke dalam kardus.
Jumlah kardus mencapai 84 buah.
Baca: Olly Dondokambey Yakin Jokowi Akan Menang di Sulawesi Utara
Dalam perkara ini, Bowo tidak sendirian.
KPK juga menetapkan seorang karyawan PT Inersia bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi, sedangkan Indung berperan sebagai perantara.
Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metrik ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali suap dari PT HTK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.