Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Jawa Barat untuk Bersaksi di Kasus Korupsi Dana Pendidikan Cianjur

Ade Barkah akan diiperiksa dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Jawa Barat untuk Bersaksi di Kasus Korupsi Dana Pendidikan Cianjur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar keluar menggunakan rompi tahanan usai memjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018). KPK resmi menahan empat orang tersangka terkait OTT di Cianjur yang diantaranya Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady dan mengamankan barang bukti Rp 1,5 miliar terkait gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur TA 2018. TEIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah.

Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/4/2019).

Adapun KPK juga memeriksa saksi lainnya, antara lain Sekretaris Bupati, Deny Nugraha; Supir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cianjur, Dadang Danul Huda; Notaris, Intan Rubyati Dewi; serta seorang unsur swasta, Dede Juhaesih. Keempat saksi itu juga diperiksa untuk Irvan.

Baca: Selamatkan Bumi, Holiday Inn Express Jakarta International Expo Matikan Lampu Selama Satu Jam

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur periode 2016-2021, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2018.

Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.

Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.

Baca: Baim Wong Nasihati Pemulung yang 5 Tahun Tak Pernah Sholat hingga Menangis: Cuma Itu Penolongnya Pak

Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur.

Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.

Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas