Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa Bakal Hadirkan Empat Saksi

Jaksa Penuntut Umum pada kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet bakal menghadirkan empat saksi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa Bakal Hadirkan Empat Saksi
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Ratna Sarumpaet Memberi keterangan ke Media sebelum kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa (26/3/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet bakal menghadirkan empat saksi.

Perkara yang menyeret Ratna Sarumpaet telah memasuki sidang keenam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (2/4/2019) besok.

Agenda sidang masih sama dengan agenda sidang sebelumnya yakni pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.

"Ada empat saksi untuk (sidang) besok. Saksi-saksi tersebut merupakan orang-orang yang ada di rumah terdakwa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Baca: Pengamat: Amien Rais Sebaiknya Beri Kepercayaan kepada Penyelenggara Pemilu

Supardi menyebut, tiga orang saksi telah mengkonfirmasi kehadirannya. Namun, dirinya tidak merinci identitas saksi-saksi tersebut.

"Tiga saksi sudah konfirmasi hadir dan satu saksi masih menunggu keterangan dari rumah sakit," ungkap Supardi.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya yang digelar Selasa (26/3/2019), jaksa menghadirkan enam saksi. Rinciannya, tiga saksi dari pihak kepolisian dan 3 saksi dari pihak RS Bina Estetika.

Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman.

Sementara itu, saksi dari pihak rumah sakit yakni dokter Sidik Setiamihardja, dokter Desak dan perawat Aloysius.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas