Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Bupati Cianjur
KPK menjadwalkan memeriksa 5 orang saksi dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjadwalkan memeriksa 5 orang saksi dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Lima saksi diagendakan diperiksa untuk Bupati Cianjur periode 2016-2021, Irvan Rivano Muchtar.
Namun dari 5 saksi itu, 2 di antaranya tidak hadir.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ade Barkah dan Sekretaris Bupati, Deny Nugraha.
Baca: Olly Dondokambey Yakin Jokowi Akan Menang di Sulawesi Utara
"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran dua saksi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Sementara untuk 3 saksi yang hadir, yaitu Supir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Dadang Danul Huda; Notaris, Intan Rubyati Dewi; serta seorang unsur swasta, Dede Juhaesih; penyidik mengonfirmasi soal barang bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan barang bukti yang ditemukan dalam perkara ini," ungkap Febri.
Baca: Peringati Hari Ketiadaan Tanah Internasional, FPR Sulteng Demonstrasi di Kantor DPRD
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur periode 2016-2021, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2018.
Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Baca: Peringati Hari Ketiadaan Tanah Internasional, FPR Sulteng Demonstrasi di Kantor DPRD
Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.
Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur.
Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.
Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.