Yusril Ihza Mahendra Tangani Kasus Firza Husein
Menurut Yusril, Firza Husein telah menandatangani surat kuasa bagi Yusril dan kawan-kawan, untuk menangani kasus makar Firza.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Junianto Setyadi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Firza Husein sejak awal 2017 lalu berstatus tersangka kasus dugaan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia kini berharap segera mendapatkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) dari pihak kepolisian.
Firza mengaku sudah meminta bantuan hukum kepada advokat kondang, Yusril Ihza Mahendra, agar mewujukan keinginannya mendapakan SP3.
Baca: Polisi Belum Terima Permohonan Penghentian Kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein
Menurut Firza Husein, keluarganya pun sudah sepakat menyerahkan penanganan SP3 tersebut kepada Yusril Ihza Mahendra, advokat yang juga Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB).
"Ibu saya itu satu partai dengan Pak Yusril, kami punya hubungan emosional,” ujar Firza Husein dalam rilis yang dikirim ke TribunSolo.com, Minggu (31/3/2019).
“Untuk itulah, Pak Yusril yang kini mengurus," ucapnya.
"Karena saya ingin memperjelas status hukum saya, yang telah cukup lama tidak ada perkembangan yang signifikan,” katanya.
Adapun Yusril Ihza Mahendra saat dimintai konfirmasi oleh TribunSolo.com melalui WhatsApp, Minggu (31/3/2019), membenarkan pernyataan Firza bahwa dirinya menangani kasus Firza Husein.
Menurut Yusril, Firza Husein telah menandatangani surat kuasa bagi Yusril dan kawan-kawan, untuk menangani kasus makar Firza.
"Firza dan ibundanya minta saya mengupayakan agar status tersangka Firza di-SP3 karena penyidikan atas kasus itu sudah lama sekali tidak ada kelanjutannya," ujar Yusril, yang mengaku sedang berada di luar negeri.
"Saya kira, cukup alasan untuk meminta SP3," kata Yusril menegaskan.
Data TribunSolo.com, Firza berstatus tersangka kasus makar setelah ditangkap petugas Polda Metro Jaya di rumah orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Selasa, 31 Januari 2017.
Sebelumnya, polisi menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat upaya makar.
Mereka, antara lain, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang, dan Alvin Indra.
Adapun Firza dan para tersangka lain dituduh akan melakukan upaya makar pada aksi damai 2 Desember 2016.
Firza dituduh ikut menyokong dana, dan menyediakan angkutan dalam aksi tersebut.
Sebelum aksi damai itu, Firza memang menginap di Hotel Sari Pan Pasifik bersama sejumlah aktivis yang kemudian dituduh akan melakukan makar.
Namun Firza mengaku tidak tahu tentang rencana makar orang-orang tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Yusril Ihza Mahendra Kini Tangani Kasus Dugaan Makar Firza Husein dan Akan Upayakan Dapat SP3
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.