Antisipasi Teroris Beli Bahan Peledak, Polri Petakan Lewat Laporan Toko Kimia
Mabes Polri terus mengantisipasi kemungkinan terduga teroris membeli bahan-bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk membuat bom atau bahan peledak.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
![Antisipasi Teroris Beli Bahan Peledak, Polri Petakan Lewat Laporan Toko Kimia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/brigjen-pol-dedi-prasetyo-di-mabes-polri-5.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri terus mengantisipasi kemungkinan terduga teroris membeli bahan-bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk membuat bom atau bahan peledak.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya dibantu melalui surat edaran dari Kementerian dan pemerintah daerah untuk toko yang menjual bahan kimia.
Toko-toko tersebut diminta menyampaikan kepada aparat apabila menemukan pembelian bahan kimia berbahaya.
Baik itu dalam jumlah besar ataupun secara berkala dalam jumlah sedikit.
Baca: BREAKING NEWS - Gempa M 4.0 Guncang Pulau Panjang NTB di Kedalaman 10 Kilometer
"Sudah ada surat edaran juga dari kementerian maupun pemda. Apabila ada seseorang atau kelompok yang membeli bahan-bahan kimia yang dapat membahayakan itu dicatat dan dilaporkan ke aparat kepolisian terdekat," ujar Dedi, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Nantinya, ia menyebut kepolisian akan mengecek latar belakang dari pembeli yang dilaporkan tersebut.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengakui akan sedikit sulit mendeteksi terduga teroris yang membeli bahan kimia berbahaya dalam satu kondisi.
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Isra Miraj dalam Bahasa Indonesia, Cocok Dikirim via WA ke Sanak Saudara
Contohnya pembelian bahan kimia berbahaya dilakukan secara bertahap melalui orang yang berbeda-beda.
Pola itu ditemukan dalam aksi terduga teroris jaringan Sibolga, Sumatera Utara.
Karena kelompok tersebut berhasil membeli bahan kimia berbahaya dalam jumlah banyak.
Meski begitu, jenderal bintang satu itu menuturkan masyarakat tak perlu khawatir lantaran Polri memiliki data untuk mendukung tindakan pencegahan aksi teror.
Baca: Sidang Perdata di Pengadilan Negeri Depok Ricuh Akibat Bos First Travel Andika Surachman Tidak Hadir
Selain itu, UU No 5 Tahun 2018 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disebutnya memudahkan Korps Bhayangkara melakukan tindakan pencegahan.
"Dari kepolisian kita sudah punya database yang kuat, setiap pergerakan mereka yang mencurigakan, itu sudah bisa terendus," kata dia.
"Kita bersyukur dengan adanya UU 5 Tahun 2018 ini aparat kepolisian bisa melakukan tindakan preventive strike itu. Artinya langkah-langkah awal untuk mengantisipasi aksi terorisme itu bisa kita lakukan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.