Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan MK Soal Suket Pemilu Disambut Baik

karena kertas suara ada lima jenis, tentu membutuhkan waktu lebih panjang untuk merekap atau menghitung perolehan suara di TPS.

Editor: Content Writer
zoom-in Keputusan MK Soal Suket Pemilu Disambut Baik
DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. 

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan perpanjangan waktu penghitungan perolehan suara hingga tanggal 18 Maret, disambut baik. Para penyelenggara Pemilu terutama petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah jadi lebih leluasa bertugas.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan hal ini saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Senin (1/4/2019). Ia mengungkapkan, dalam regulasi Pemilu, penghitungan perolehan suara di TPS tidak boleh melewati tanggal 17 April. Namun, karena kertas suara ada lima jenis, tentu membutuhkan waktu lebih panjang untuk merekap atau menghitungnya. Para petugas TPS bisa sampai dini hari menghitung perolehan suara yang berati sudah masuk tanggal 18 April. 

Dan MK sudah mengeluarkan keputusan yang baik. Jadi penghitungan suara hingga tanggal 18 April tetap sah. "Kami gembira MK sudah membuat keputusan soal ini yang berarti penghitungan suara boleh dilanjutkan sampai tanggal 18. Kalau pakai UU, bila penghitungan lewat dari tanggal 17 dianggap batal. Dengan keputusan MK ini bisa sampai tanggal 18. Jam 2 dini hari tanggal 18 itu masih sah," katanya, mengapresiasi.

Tinggal kebutuhan teknis lainnya, seperti listrik tidak mengalami gangguan selama pemungutan suara berlangsung. Mardani mengimbau, PLN memberi perhatian soal ini agar akses listrik lancar dan tak mengganggu jalannya pesta demokrasi. Listrik yang padam saat rekap perolehan suara, misalnya, sangat berdampak pada kerja para penyelenggara Pemilu terutama di daerah. 

Pada bagian lain, Mardani menyinggung Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang masih kerap ada di sejumlah daerah, termasuk di Sumsel. Menurutnya, DPT ganda harus diseesaikan pada H-7, agar mendekati hari pencoblosan para penyelenggara Pemilu bisa lebih fokus menyiapkan hal teknis lainnya untuk menyukseskan Pemilu. "Semua penyelenggara Pemilu telah bekerja keras. DPT ganda harus diselesaikan H-7. Semua yang tidak berhak mengambil suara dibuang dan yang berhak dimasukkan," imbau legislator dapil Jawa Barat VII itu.

Ia juga mengapresiasi kesiapan Polda Sumsel dalam mengamankan Pemilu 2019 ini. Polda Sumsel, katanya, mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) yang detail dalam mengamankan setiap tahapan Pemilu. Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sumsel itu terungkap, Polda setempat telah mengerahkan 12 ribu personel yang dibantu pula aparat TNI. 

Setiap personel ditempatkan 50 meter dari TPS. "Harapan kita semua Pemilu berjalan baik. Peserta dan penyelenggara bekerja dengan baik pula. TNI/Polri bersikap netral dan tingkat partisipasi Pemilu tinggi. Inilah wujud demokrasi yang berkualitas, khususnya di Sumsel," tutup politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas