Nanik S Deyang Dijadwalkan Hadir Sebagai Saksi Dalam Sidang Ratna Sarumpaet
JPU juga menghadirkan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi dan Ketua Yayasan Merah Putih Nanik S Deyang.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet, Daru Tri Sadono, menjelaskan ada empat orang saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/4/2019).
Tiga orang saksi adalah staf Ratna yakni Ahmad Rubangi, Sahrudin, dan Makmur Yulianto alias Fery.
Selain itu JPU juga menghadirkan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi dan Ketua Yayasan Merah Putih Nanik S Deyang.
"Nanik itu posisinya dlm hal ini dia yang pernah mendengar cerita dari terdakwa. Itu saja. Kami melihatnya kapasitasnya sebagau itu. Tidak lebih dari itu. Dan kami memandang bahwa orang ini sebagai saksi seperti yang sudah diperiksa penyidik yang tertuang dalam BAP," kata Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/4/2019).
Baca: Politikus Golkar: Ancaman People Power, Strategi Amien Rais Dan BPN Tidak Siap Kalah
Baca: Kampanye di Tegal, Prabowo Singgung Tindakan Sewenang-wenang pada Ahmad Dhani
Ketika ditanya apakah Nanik juga diperiksa dapam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua BPN, Daru mengatakan itu bukan kapasitasnya untuk menjelaskan.
"Itu bukan dalam kapasitas saya untuk menejlaskan. Karena kami tidak mmeriksa dalam kapasitas itu, tapi sebagai saksi," kata Daru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.