Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Ikut Pemilu Tapi Lagi di Luar Kota? Tenang, Masih Bisa Urus A5 Sampai 10 April

Pemilih harus menunjukkan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ingin Ikut Pemilu Tapi Lagi di Luar Kota? Tenang, Masih Bisa Urus A5 Sampai 10 April
Net
Ilustrasi Pemilu 2019 

Prosedur pindah memilih dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu.

Misalnya, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, 'sedang dalam tugas' bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.

Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.

(Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Ingin Pindah TPS? Begini Caranya".

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas