Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Pembobolan ATM Ramyadjie Priambodo
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penelitian berkas perkara atas nama tersangka Ramyadjie Priambodo (RP) yang diduga melakukan pembobolan (skimmi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penelitian berkas perkara atas nama tersangka Ramyadjie Priambodo (RP) yang diduga melakukan pembobolan (skimming) ATM sebesar Rp 300 juta.
Penelitian berkas perkara tersebut dilakukan sejak 26 Maret 2019 lalu. Hal tersebut dilakukan seiring dengan penyerahan berkas oleh Polda Metro Jaya.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono telah menunjuk dua orang jaksa untuk meneliti berkas tersebut," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (3/4/2019).
Nirwan mengungkapkan ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Ramyadjie Priambodo.
Baca: KPAI Minta Kemendikbud Beserta Jajaran Maksimal Awasi Penyelenggaraan UNBK
"Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RP adalah Pasal 362 KUHP, juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE, juncto Pasal 81 Juncto Pasal 3, 4, 5 UU TPPU yang ancaman maksimalnya adalah 20 (dua puluh) tahun pidana penjara," tutur Nirwan.
Seperti diketahui, polisi menciduk Ramyadjie pada 26 Februari lalu di apartemen yang berada di kawasan Jln Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Dalam aksinya, pria ini hanya beraksi seorang diri. Pelaku sendiri sudah ditahan atas perbuatannya.
Akibat perbuatannya, bank swasta yang menjadi korbannya mengalami kerugian mencapai Rp300 juta.
Dari tangan pelaku, ada beberapa barang bukti yang disita, seperti satu masker, laptop, ponsel, sampai peralatan skimming.