Berikan Amplop ke Ulama, Menteri Luhut Dilaporkan ke Bawaslu
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Menteri Luhut atas dugaan pelanggaran Pemilu terkait pemberian amplop kepada Kiai Zubair Muntasor.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menkomaritim) Luhut Binsar Panjaitan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pelanggaran Pemilu terkait pemberian amplop kepada Kiai Zubair Muntasor.
"Kami menduga ada upaya untuk mencari dukungan pada pemilihan tanggal 17 nanti. Pada saat pertemuan yang disampaikan oleh Pak Luhut Binsar Panjaitan kepada Pak Kiai yaitu adalah untuk tanggal 17 umat dan santri untuk menggunakan baju putih," tutur juru bicara ACTA, Hanafi Fajri, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Pihaknya menilai bahwa baju putih itu adalah identik jargon yang disampaikan oleh capres 01.
Baca: Seorang Menteri Pernah Ajak Vanessa Angel Dinner Mimik-mimik Cantik Mimican, Apa Maksudnya?
Selain itu, Hanfi juga menuding Luhut sebagai pejabat negara tidak netral. Itu karena, tindakan yang dilakukan oleh Luhut menurutnya dikatakan sebagai kampanye.
"Kalau tidak terdaftar ya artinya menteri tersebut tidak mempunyai hak untuk melakukan kampanye, karena dia bukan bagian dari tim sukses atau bagian dari pemenangan salah satu paslon," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya itu pun disiapkan.
Baca: Kasus Mutilasi Guru Honorer di Kediri, Polisi Sudah Periksa Lima Pria Gemulai
"Bukti yang kami ajukan sekarang adalah video rekaman pada saat Pak Luhut memberikan amplop, setelah itu berbisik bisik yang tujuannya untuk memilih nomor 01," lanjutnya.
Karena perbuatannya itu, Hanfi menduga Luhut telah melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 574.
"Kami melaporkan Luhut Binsar Panjaitan ke Bawaslu agar dapat diperiksa dan diberikan sanksi hukum sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.