Dari 554 Laporan yang Masuk Bareskrim, 132 Kasus Diantaranya Tindak Pidana Pemilu
Dari keseluruhan jumlah laporan menurutnya hanya 132 yang bisa dikategorikan tindak pidana Pemilu.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karobinopsnal Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta mengatakan bahwa terdapat 554 laporan pelanggaran kampanye yang masuk ke institusinya. Dari jumlah tersebut mayoritas tidak memenuhi syarat tindak pidana Pemilu.
"Sampai hari ini Jumat 5 April 2019, ada 554 yang masuk di seluruh indoensia. Dari 554 itu diteliti oleh kami di sentra gakummdu, ditentukan 422 tidak memenuhi persyaratan pidana pelanggaran pemilu," kata Nico dalam diskusi di Kawasan Jakarta Pusat, Jumat, (5/4/2019).
Dari keseluruhan jumlah laporan menurutnya hanya 132 yang bisa dikategorikan tindak pidana Pemilu. Dari jumlah tersebut104 kasus diantaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari 132 ini 104 perkara sudah diserahkan ke kejaksaan. Kemudian 20 perkara tidak bisa dilanjutkan artinya SP3 dan 8 perkara masih proses penyidikan,"katanya.
Baca: KPK Sita Berbagai Pecahan Mata Uang Asing Terkait Suap SPAM PUPR
Adapun kasus kasus yang tergolong tindak pidana Pemilu, yang kasusnya masih diproses, diantaranya kampanye diluar jadwal, politik uang, kampanye melibatkan anak, dan kampanye di tempat ibadah.
"Selain itu, kampanye menggunakan fasilitas negara, kemudian kerusakan APK, mengadu domba dan mengacaukan jalannya kampanye," pungkasnya.