Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Nyatakan Lengkap Berkas Perkara Pengaturan Skor Liga Indonesia

Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap berkas perkara dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Nyatakan Lengkap Berkas Perkara Pengaturan Skor Liga Indonesia
Tribunnews/JEPRIMA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap berkas perkara dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia.

"Pada hari ini, Kamis 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial “P” dan “AYA” (dalam satu berkas perkara,-red), “NS”, dan “ML”, dalam kasus dugaan tindak pidana “pengaturan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia," kata Mukri, dalam keterangannya, Kamis (4/4/2019).

Dia menjelaskan, tiga berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) itu, setelah oleh masing-masing Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dilakukan penelitian berkas perkara, dimana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap.

Baca: Sesmenpora Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Pengaturan Skor di PSSI

Adapun tiga berkas perkara tersebut, terdiri dari :

Pertama, berkas perkara tersangka “P” dan “AYA” (dalam satu berkas perkara) yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua, berkas perkara tersangka “NS” yang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga, berkas perkara tersangka “ML” yang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA REKOMENDASI

"Bahwa dengan dinyatakan lengkap tiga berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas