KPK Duga Temuan Uang di Ruang Kerja Menteri Agama Terkait Suap Jual Beli Jabatan
KPK meyakini uang yang disita dari kantor Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bukan uang honor.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK meyakini uang yang disita dari kantor Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bukan uang honor.
KPK meyakini uang tersebut masih terkait dengan kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
"Uang itu kami sita, karena kami duga terkait dengan pokok perkara," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).
KPK menyita ratusan juta rupiah dari laci meja kerja di kantor Lukman dalam penggeledahan pada 18 Maret 2019.
Penggeledahan tersebut merupakan buntut dari operasi senyap terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.
Baca: Suap di Lingkungan Kemenag, KPK Panggil Sekjen DPR
KPK menyangka Romy menerima suap Rp 300 juta untuk mempengaruhi pemilihan Kepala Kantor Wilayah Kemenag di Jawa Timur dan Gresik.
Terkait penyitaan uang itu, Lukman enggan menjelaskannya kepada media massa.
Politikus PPP itu ingin menjelaskan terlebih dahulu saat diperiksa KPK.
Penjelasan soal uang itu justru datang dari Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani.
Arsul mengatakan menurut penjelasan Lukman, duit itu merupakan honor selama menjabat menteri.
Febri membenarkan bahwa tim KPK menemukan uang honor Lukman Hakim Saifuddin di dalam laci meja kerjanya.
Dan KPK menganggap honor itu adalah hak Lukman. Karena itu, tim KPK tidak menyitanya.
Tapi, menurut Febri, tim KPK telah mengidentifikasi bahwa ada uang dari sumber lain yang disimpan di tempat yang sama.
Uang itu terbungkus tas. Tas itu dimasukan dalam laci. Di dalamnya, ada uang berjumlah Rp 180 juta dan US$ 30 ribu.
"Uang itu terkumpul dalam sebuah tas," kata Febri.
Uang itulah yang diduga berkaitan dengan kasus jual-beli jabatan di Kemenag.