Selidiki Cap Jempol Amplop 'Serangan Fajar' Bowo Sidik, KPK Rangkul Bawaslu
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan akan merangkul Bawaslu guna menyelidiki temuan cap jempol dalam amplop yang disiapkan politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019.
Menurutnya, komisi antirasuah fokus menangani kasus dugaan suap yang menjerat Bowo, yang juga calon anggota legislatif DPR daerah pemilihan Jawa Tengah II.
"Korupsinya dulu saja yang prioritas, yang di luar kewenangan KPK nanti KPK koordinasikan dengan Bawaslu," kata Saut kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).
Awalnya saat mengumumkan status tersangka Bowo, KPK menyebut terdapat cap jempol dalam amplop. Lembaga antikorupsi hanya menyatakan amplop sebanyak 400 ribu lembar itu untuk kepentingan Bowo 'nyaleg'.
KPK mengklaim amplop yang total seluruhnya berisi uang sekira Rp 8 miliar itu tak digunakan Bowo untuk kepentingan Pilpres 2019, khususnya pasangan nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bowo adalah kader Golkar, partai pengusung pasangan Jokowi-Ma'ruf. 'Jempol' sendiri adalah simbol yang digunakan pasangan Jokowi-Ma'ruf untuk mengidentifikasi nomor urut 01 dalam pesta demokrasi lima tahunan kali ini.
"Dari fakta hukum yang ada digunakan untuk kepentingan Pileg," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/4) kemarin.
Sekadar informasi, KPK telah mengamankan 82 kardus dan dua boks kontainer yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik.
Dari 82 kardus dan dua boks kontainer itu, terdapat uang sekira Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop tersebut.
Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II. Sejauh ini KPK baru membuka 15 ribu amplop dari 400 ribu. Dari 15 ribu amplop ditemukan uang dengan total Rp 300 juta.
Baca: Kisah Asmara Karyawati Dengan Sopir Bank Berakhir Tragis, Hendrik Habisi Dewi Setelah Cekcok
Baca: Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper di Kediri Ternyata Guru Honorer, Ini Pesan Terakhir Dengan Temannya
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.
Diduga sebagai penerima Bowo Sidik Pangarso dan Indung dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.