Di Mabes Polri, KPU Tegaskan Tak Punya Server di Singapura
Ilham menegaskan KPU tidak memiliki server di negara lain selain di Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam video hoaks tersebut
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengapresiasi kerja Polri dalam hal ini Direktorat Siber Bareskrim Polri yang telah menangkap dua tersangka pemilik akun media sosial yang mengunggah video dan tulisan berisi tudingan bahwa KPU memiliki server di luar negeri yang di-setting atau diatur untuk memenangkan capres-cawapres petahana, Jokowi - Maruf Amin, pada Pilpres 2019.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers Mabes Polri terkait penangkapan dua tersangla penyebar video hoaks server KPU telah disetting pada Senin (8/4/2019) di Mabes Polri Jakarta Selatan.
Baca: Polisi Kantongi Identitas Buronan Kasus Video Hoaks Server KPU Disetting
"Saya mengapresiasi kerja Polri yang begitu cepat sehingga tidak terlalu berlama-lama karena berita yang kemarin diviralkan itu sudah banyak sekali tersebar sehingga membuat opini di masyarakat seakan-akan berita tersebut adalah benar," kata Ilham.
Ilham menegaskan KPU tidak memiliki server di negara lain selain di Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam video hoaks tersebut.
"Sekali lagi perlu kami sampaikan bahwa tidak ada server kami di Singapura, semua server kami ada di dalam negeri," kata Ilham.
Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka pemilik akun media sosial yang mengunggah video dan tulisan berisi tudingan bahwa KPU memiliki server di luar negeri yang di-setting atau diatur untuk memenangkan capres-cawapres petahana, Jokowi - Maruf Amin, pada Pilpres 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka berinisial EW yang merupakan buzzer dan RD yang merupakan seorang dokter sekaligus ibu rumah tangga.
Dedi mengatakan EW ditangkap di Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu (7/4/2019) dini hari sedangkan RD ditangkap di Lampung.
Dedi mengatakan keduanya berperan sebagai buzzer dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikannya di Mabes Polri Jakarta Selatan pada saat konferensi pers pada Senin (8/4/2019).
"Untuk inisial tersangka yang saat ini kita hadirkan atas nama EW. Dia memiliki akun @ekowboy. Akun twitternya ngelink juga dengan babe.com. Yang bersangkutan memiliki follower cukup banyak. EW ini ditangkap di wilayah Ciracas Jakarta Timur. Satu lagi berinisial RD saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Lampung. Untuk RD, menggunakan FB," kata Dedi.
Dedi mengatakan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses pemeriksaan di Direktoeat Suber Bareskrim Polri.
Baca: Polisi Sebut Dua Tersangka Sengaja Sebar Video Hoaks Server KPU Disetting Tanpa Klarifikasi
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain ponsel dan sim card pribadi yang digunakan tersangka untuk menyebarkan berita hoaks tersebut.
"Keduanya dikenakan pasal 45 ayat 3 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, dan Pasal 14 ayat 1 UU 1946. Ancaman hukumannya empat tahun," kata Dedi.