Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICJR Sesalkan Kasasi Meiliana Ditolak Mahkamah Agung

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyesalkan ditolaknya kasasi yang diajukan Meiliana oleh Mahkamah Agung (MA).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICJR Sesalkan Kasasi Meiliana Ditolak Mahkamah Agung
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Meiliana saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyesalkan ditolaknya kasasi yang diajukan Meiliana oleh Mahkamah Agung (MA).

Meiliana sebelumnya dijerat dengan pasal penodaan agama karena mengutarakan keluhannya kepada tetangga terkait volume pengeras suara masjid yang ada di kawasan kediamannya.

Kasus bermula ketika keluhan Meiliana tersebut dilaporkan kepada polisi pada 2 Desember 2016.

Kemudian laporan tersebut diproses secara pidana oleh kepolisian hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan masuk pengadilan.

Pengadilan Negeri Medan kemudian memeriksa perkara ini dan menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Meiliana.

Kamis, 25 Oktober 2018 majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Medan menyatakan bahwa Meiliana terbukti telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 156a huruf a KUHPidana.

Baca: Viral, Siswi Kunjungi Makam Ayahnya Selepas Melaksanakan Ujian Sekolah dan Tak Ikut Konvoi

"ICJR sangat menyesalkan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung tersebut, Majelis Hakim seharusnya mampu menggali kesalahan penerapan hukum dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri dan di tingkat banding. Penolakan Kasasi ini jelas merupakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama," kata ICJR dikutip dari situs resminya icjr.or.id.

BERITA TERKAIT

Masih dikutip dari situs resmi lembaga tersebut, dalam perkara banding, ICJR telah menyampaikan pendapat hukum lewat dokumen amicus curiae yang menggambarkan beberapa fakta persidangan yang seharusnya tidak memenuhi standar hukum acara pidana.

ICJR juga mencermati kesalahan penerapan hukum dalam pemeriksaan di tingkat pengadilan negeri.

Pertama, terjadi kesalahan penerapan hukum mengenai pembuktian unsur “dengan sengaja”.

Baca: Pencuri Motor Ini Pingsan Kelelahan Dikejar Korbannya

Pasal 156a huruf a KUHP menurut ICJR mensyaratkan terbuktinya unsur dengan sengaja di depan umum mengeluarkan ucapan/perkataan mengekspresikan suatu “perasaan” yang “pada pokoknya bersifat menyatakan “permusuhan”.

Bahwa dengan sengaja yang dipersyaratkan adalah benar-benar merupakan suatu “niat yang khusus” atau tindakan yang mempunyai maksud, yakni dengan sengaja bertujuan untuk menunjukkan kata-kata atau tindakan-tindakan permusuhan terhadap agama yang dilindungi, bukan suatu bentuk-bentuk niat yang lebih lemah.

Sedari awal pemeriksaan, diketahui bahwa keluhan Meiliana terkait dengan pengeras suara masjid ditujukkan untuk mengecilkan suara pengeras masjid, yang dilakukan bukan di muka publik, melainkan kepada seorang saksi.

"Harusnya MA melihat bahwa baik Majelis Hakim PN maupun Majelis Hakim PT sama sekali tidak membuktikan unsur dengan sengaja tersebut berdasarkan penerapan hukum yang tepat," ungakap ICJR.

Baca: Pengamat: Masukan SBY Atas Bentuk Kampanye Prabowo-Sandi demi Selamatkan Konstituen Demokrat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas