Ingin Selamatkan Hak Suara Narapidana, Ditjen PAS Temui Kendala Perekaman e-KTP di Lapas
Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, masih gencar mendata narapidana di seluruh Indonesia yang memiliki hak suara dalam Pemilu 2019.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, masih gencar mendata narapidana di seluruh Indonesia yang memiliki hak suara dalam Pemilu 2019.
Pendataan dilakukan dengan cara perekaman data KTP elektronik para napi.
Hal itu diungkap Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami saat ditemui di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca: Singapore Open 2019 Bakal Diburu Pebulutangkis Indonesia
"Sekarang terus dilakukan rekam cetak, kemudian masih koordinasi terus dengan Dukcapil supaya jumlah napi yang punya hak pilih terdata, kecuali yang hak pilihnya dicabut," kata Sri Puguh Budi Utami, Senin (8/4/2019).
Lebih lanjut, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan petugasnya di lapangan menemui kendala sulitnya mengumpulkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) para napi.
Itu terjadi lantaran domisili asal napi yang jaraknya jauh.
Baca: BPN Yakin Prabowo-Sandiaga Akan Menang Telak di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat
Sedangkan perekaman KTP elektronik membutuhkan surat keterangan dari pihak RT dan RW di tempat mereka tinggal.
"Kan harus ada surat keterangan dari RT, RW. Nah ketika harus ada Suket itu, kalau dulu kan cukup pake suket dari Kalapas, sudah selesai," ujar dia.
Menurut dia, kondisi persyaratan tersebut berbeda seperti penyelenggaraan Pemilu sebelumnya yang hanya cukup mengandalkan surat keterangan dari Kalapas.
Dengan persyaratan yang berubah, Ditjen PAS memiliki tambahan pekerjaan untuk mendapatkan informasi terkait tempat tinggal mereka.
Hal itu yang menjadi perhatian jajarannya yang terus dikebut sampai sekarang.
Baca: BPN Klaim Berdasarkan Hasil Survei Internal Elektabilitas Prabowo-Sandiaga 62 Persen
"Sekarang ini harus ada suket dari RT dan RW. Ketika seperti itu, maka ada tambahan pekerjaan dari jajaran kami, dimana sih tinggal yang bersangkutan (napi)? Nah ini tidak mudah untuk mendapatkan informasi," kata Sri Puguh Budi Utami.
Hingga kini, menurutnya jumlah narapidana yang masuk dalam DPT sebanyak 116.234 pemilih dari 262 ribu napi pada 522 lapas dan rutan.
Namun, data itu masih bisa terus bertambah karena ada dua provinsi yang belum melaporkan pembaruannya.
Baca: Steve Emmanuel Terjerat dalam Kasus Narkoba, Keluarga Yakin Sang Aktor Dijebak
Dua provinsi tersebut Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.
"Sampai hari ini DPT 116.234. Datanya masih terus bergerak. Ini masih ada dua provinsi yang belum update Sulawesi Tenggara sama Papua Barat. Total napi keseluruhan 262 ribuan. Total lapas rutan 522," ungkap Sri.
Seiring berkembangnya jumlah DPT yang terkonsentrasi di lapas dan rutan, Ditjen PAS mengajukan pembentukan TPS tambahan di lapas-lapas.
"Sampai saat ini sudah ada 542 TPS. Setiap ada tambahan DPT kami mengusulkan TPS tambahan ke KPU," katanya.