Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Vonis Irwandi Yusuf 7 Tahun Penjara

majelis hakim menyatakan Irwandi tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Majelis Hakim Vonis Irwandi Yusuf 7 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.

Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (8/4/2019).

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, dan menerima gratifikasi berkala," kata Ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, saat membacakan putusan.

Namun, majelis hakim menyatakan Irwandi tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

"Menyatakan terdakwa Irwandi tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan ketiga. Membebaskan dalam dakwaan ketiga tersebut," kata hakim.

Baca: Garda Matahari Siapkan Anggotanya Jaga TPS

Adapun, dakwaan ketiga yaitu Irwandi sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32 miliar.

Berita Rekomendasi

Gratifikasi itu terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Selain memvonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, hakim juga mencabut hak untuk dipilih Irwandi selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.

"Pencabutan hak untuk dipilih selama 3 tahun sejak selesai menjalani pidana," kata dia.

Sedangkan, terhadap Hendri Yuzal divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan, Teuku Saiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf diproses hukum atas perbuatan melakukan dua tindak pidana. Tindak pidana pertama, menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi senilai Rp 1 Miliar. Duit itu untuk memperlancar program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Irwandi menerima uang secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp 120 juta, lalu, Rp 430 juta, dan terakhir Rp 500 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas