Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rilis KPK soal Caleg Tak Patuh LHKPN Dianggap Pengamat Tak Banyak Berpengaruh

Dalam suasana pemilu yang lebih banyak berkutat pada isu-isu primordial, maka catatan buruk atau bersih caleg tidak terlalu banyak jadi perhatian

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Rilis KPK soal Caleg Tak Patuh LHKPN Dianggap Pengamat Tak Banyak Berpengaruh
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat ditemui di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai tidak banyak pengaruhnya terhadap pemilih rilis KPK bekerjasama dengan KPU terkait nama-nama para wakil rakyat yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) periode 2018.

Mengapa tidak banyak pengaruhnya?

Baca: KPK: Gerindra Jadi Partai dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN Terendah, NasDem Terpatuh

Ray Rangkuti menjelaskan Pilpres dan pileg lebih banyak bernuansa ideologis dari pada nalar kritis.

Sehingga menurut dia, isu antikorupsi hanya menarik bagi kalangan pemilih yang menjadikan pemilu sebagai sarana untuk mencari pemimpin terbaik.

"Dan dalam suasana pemilu yang lebih banyak berkutat pada isu-isu primordial, maka catatan buruk atau bersih caleg tidak terlalu banyak jadi perhatian," jelas Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Senin (8/4/2019).

Secara teknis juga, kata dia, ada kesulitan untuk memastikan para calon legislatif (Caleg) yang tidak patuh setor LHKPN tidak terpilih.

Rekomendasi Untuk Anda

Apalagi, imbuh dia, posisi nomor urut mereka berada dalam posisi di atas.

Keuntungan ini jelas dapat berakibat mereka dengan mulus akan mendapat kursi. Kenapa?

"Jika dilihat dari teknis pencoblosan yang rumit dan butuh waktu, besar kemungkinan pemilih hanya akan memilih partai dari pada calegnya. Dengan begitu suara akan banyak ke partai dan karena itu mereka punya potensi akan mendulang suara dari suara partai," tegasnya.

Dua kesulitan ini menurut dia, menjadi faktor pengumuman ini kurang efektif.

"Tetapi tetap harus diapresiasi dan bahkan terus kita dorong," ucapnya.

Diberitakan Sekitar 351 dari 550 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di DPR sudah mengurus laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara, masih ada 199 wajib lapor yang belum mengurus LHKPN.

Dengan demikian, tingkat kepatuhan LHKPN di DPR sebesar 63,82 persen. Data ini merupakan data KPK per Senin (8/4/2019) pukul 08.27 WIB.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas