11 Nelayan Asal Aceh Dibebaskan Setelah Sempat Ditahan Selama 3 Hari di Thailand
Konsulat RI Songkhla membebaskan 11 nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan otoritas Thailand Selatan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsulat RI Songkhla membebaskan 11 nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan otoritas Thailand Selatan.
Pembebasan dilakukan, Senin (8/4/2019) disaksikan langsung Komandan Royal Thai NAVY (RTN) Phang Ngah, Thailand, Laksamana Muda Nataphon Malarat.
11 nelayan asal Aceh berserta kapalnya KM Harapan Baroe 01 (KMB01) ditahan Aparat Keamanan Thailand karena melakukan pelanggaran batas wilayah sejak 5 April 2019 lalu.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Rabu 10 April 2019, Hujan Diprediksi Landa Sejumlah Wilayah
"Kita mencoba meyakinkan otoritas Thailand bahwa mereka tidak sengaja memasuki perairan Thailand, tetapi terdampar akibat kerusakan mesin dan minimnya peralatan navigasi," ungkap Fachri Sulaeman, Konsul RI Songkhla, dalam keterangannya, Selasa (9/4/2019).
Pelepasan secara resmi dilakukan setelah KMHB 01 menjalani perbaikan mesin, pengisian bahan bakar, dan pengisian logistik untuk 3 hari pelayaran ke Aceh.
KMHB 01 masuk tanpa izin sekitar 30 mil ke perairan Thailand.
Baca: Kriss Hatta Ditahan Kejaksaan, Bagaimana Drama Perseteruannya dengan Hilda Vitria Khan Bermula?
Perairan tersebut juga diketahui sedang disterilkan sementara waktu karena sedang digunakan untuk latihan militer oleh Angkatan Bersenjata Thailand.
"Saya sendiri atas perintah Menlu menemui Komandan RTN Phang Ngah dan saya difasilitasi untuk melihat kondisi kapal dan awaknya," imbuh Konsul Fachri.
Baca: Jadwal Pertandingan Liga 1 2019 Beredar, Persija di Laga Pembuka, Persib Hadapi Wakil Sumatera
Saat pembebasan dilakukan, kondisi 11 WNI dalam keadaan sehat.
Diperkirakan kapal KMHB 01 akan tiba kembali di perairan Aceh pada 11 April 2019.