KRI Lepu-861 Koarmada I Tangkap Kapal Penyelundup 38 Ton Bawang Merah
Penangkapan berawal dari patroli yang dilaksanakan oleh KRI Lepu-861 di sekitar perairan Aceh Tamiang, mendeteksi kapal yang mencurigakan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unsur Koarmada I KRI Lepu-861 berhasil menangkap kapal yang yang menyelundupkan atau membawa muatan bawang merah ilegal yang merupakan barang impor berasal dari Malaysia menuju ke Indonesia, tepatnya di perairan Aceh Tamiang, Minggu (8/4/19).
Penangkapan berawal dari patroli yang dilaksanakan oleh KRI Lepu-861 di sekitar perairan Aceh Tamiang, mendeteksi kapal yang mencurigakan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho kepada Tribunnews.com, Selasa (9/4/2019).
"Dari hasil deteksi tersebut, maka Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan terhadap kapal yang diduga membawa barang ilegal," kata Agung.
Baca: KRI Siwar-646 Tangkap Kapal Asing yang Buang Limbah di Perairan Bintan Kepulauan Riau
Melalui pengejaran yang juga melibatkan sekoci KRI Lepu-861, kapal yang berusaha menghindari pengejaran berhasil dihentikan.
Selanjutnya dilaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap dokumen, personel, dan muatan kapal tersebut.
Agung mengatakan, saat pemeriksaan didapati kapal membawa muatan bawang merah tanpa dokumen atau bawang merah ilegal.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal bernaa KM Sinar, bertonage 26 GT, berkebangsaan Indonesia, dan berjenis Kapal Motor Angkutan Barang. Pemilik bernama SDH dengan nakhoda RD, dan ABK tiga orang yang semuanya merupakan warga Seruway Aceh Tamiang. Kapal tersebut bergerak dengan rute pelayaran berasal dari Penang Malaysia tujuan Aceh Tamiang bermuatan bawang merah 4.080 karung dengan bobot total 38,76 ton," kata Agung.
Agung memgatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kapal KM Sinar diduga melanggar tindak pidana Kepabeanan karena membawa barang Lartas impor dari Malaysia ke Indonesia.
"Hal tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Lepu-861 memerintahkan agar Kapal KM Sinar dikawal menuju ke Lantamal I Belawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Agung.
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono mengatakan, keberhasilan KRI Lepu-861 dalam menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal dari Malaysia merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menindak tegas segala bentuk aktifitas ilegal dari dan melalui laut.
"Komitmen Koarmada I akan senantiasa menindak secara tegas segala bentuk aktifitas ilegal di laut dalam rangka Penegakkan hukum dan kedaulatan NKRI di laut," kata Yudo.