Pengacara Bowo Sebut Kliennya Dapat 'Perintah' dari Nusron Terkait Amplop Serangan Fajar
Pernyataan Saut terkait kasus suap yang menjerat Bowo. Diketahui Bowo menerima suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk, menyatakan jika kliennya mendapat 'perintah' dari Nusron Wahid.
Pernyataan Saut terkait kasus suap yang menjerat Bowo. Diketahui Bowo menerima suap terkait dengan kerja sama pengangkutan pelayaran.
Yang kemudian uang suap senilai Rp 1,2 miliar dan sejumlah uang gratifikasi setotal Rp 6,5 miliar dipersiapkan Bowo untuk kebutuhan serangan fajar di Pemilu 2019.
Uang yang jika ditotal mencapai Rp 8 miliar itu dipecah Bowo dalam 400 ribu amplop dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.
"Amplop mau dibagi ke Jawa Tengah atas perintah pimpinan dia, Pak Nusron Wahid. Pimpinan di pemenangan pemilu. Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu) Jateng-Kalimantan. Ini langsung disampaikan Bowo ke penyidik," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Baca: Kasus Mayat Wanita di Pinggir Tol, Terkuak Waktu Kematian dan Sidik Jarinya Tak Terbaca
Sekadar informasi, Bowo dan Nusron berada dalam satu wadah partai politik yang sama, yaitu Golkar. Selain di satu parpol, Bowo dan Nusron juga maju sebagai anggota calon legislatif (caleg) DPR di daerah pemilihan (dapil) yang sama, yakni Jawa Tengah II.
"Ya karena dia (Bowo) diperintah ya dia bilang diperintah (oleh Nusron). (Tujuannya) supaya banyak yang memilih mereka berdua. Karena di dapil yang sama," ungkap Saut.
"Bahkan katanya 600 ribu yang menyiapkan Nurwo (Nusron Wahid). Pak wahid 600 ribu amplop, Pak Bowo 400 ribu amplop," imbuhnya.
Senada dengan pernyataan Saut, Bowo yang sehabis diperiksa KPK pada hari ini, Selasa (9/4) juga mengatakan bahwa Nusron memintanya menyiapkan amplop serangan fajar.
"Nusron meminta saya untuk menyiapkan 400 ribu amplop, untuk menyiapkan itu," ucap Bowo singkat.
Fakta lainnya dari amplop-amplop serangan fajar Bowo ialah adanya cap jempol di masing-masing amplop.
Namun menurut Saut, logo cap jempol itu tidak berkaitan dengan Pemilihan Presiden Jokowi-Ma'ruf.
"Cap jempol memang dibuat karena supaya tahu bahwa amplop ini sampai atau nggak nanti. Sebagai tanda saja," tegasnya.
"Nggak ada (terkait Pilpres). Jadi begini, mereka punya pengalaman bahwa amplop itu tidak disampaikan kepada yang bersangkutan, nah untuk menghindari itu dibuat tanda cap jempol," sambung Saut.
Kata Saut, Bowo menyebut nama Nusron sebagai bentuk kooperatif kliennya terhadap penyidikan penanganan perkara.
Untuk diketahui, Partai Golkar telah memberhentikan Bowo dari kepengurusan DPP Partai Golkar.
Di DPP, Bowo sebelumnya duduk sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I.
"Golkar telah mengambil langkah-langkah organisasi yang tegas sesuai dengan AD/ART untuk memberhentikan saudara Bowo Sidik Pangerso sebagai Pengurus DPP Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yang terkait Partai Golkar," kata Sekretaris Jendral Partai Golkar Lodewijk F Paulus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (28/3).
Lodewijk menyatakan posisi yang ditinggalkan Bowo, yakni Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I, akan diisi oleh Nusron Wahid.
"Kita tahu di dapil yang bersangkutan ada Ketua pemenangan Pemilu Jawa-Kalimantan Pak Nusron Wahid. Tadi malam Pak Nusron dipanggil Pak Ketum dan diberi arahan, artinya untuk sementara jabatan Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Jateng I akan diambil alih oleh Pak Nusron," katanya.
Bowo bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD 2 per metrik ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan USD 85.130.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.