Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bowo Sidik Kembali Bernyanyi, Sebut Uang Untuk Serangan Fajar Berasal dari Menteri dan Direktur BUMN

Bowo Sidik Pangarso kembali bernyanyi soal uang dalam 400.000 amplop serangan fajar senilai Rp 8 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bowo Sidik Kembali Bernyanyi, Sebut Uang Untuk Serangan Fajar Berasal dari Menteri dan Direktur BUMN
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pengacara Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bowo Sidik Pangarso kembali bernyanyi soal uang dalam 400.000 amplop serangan fajar senilai Rp 8 miliar.

Pengacara, Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk mengatakan sumber uang dalam amplop serangan fajar berasal dari seorang menteri dan direktur BUMN.

"Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut sudah dari salah satu menteri yang sekarang lagi menteri di kabinet ini," kata Saut Edward Rajagukguk di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

Namun, Saut Edward Rajagukguk tidak menyebut nama menteri tersebut.

Baca: Dua Pemain Thailand Perang Saudara di Jepang, Chanathip Songkrasin yang Kalah

"Lagi didalami sama KPK," ujar Saut Edward Rajagukguk.

Saut Edward Rajagukguk pun menjawab tidak tahu saat wartawan bertanya soal keterkaitan menteri yang dimaksud dengan Tim Koalisi Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin.

Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
BERITA REKOMENDASI

"Menterinya itu masuk di TKN atau tidak, saya kurang mengetahui ya. Partainya (menteri) juga belum disebut. Kita kasih kesempatan kepada penyidik untuk mendalami," ujar Saut.

Selain menyebut seorang menteri, Saut juga mengatakan jika sumber uang serangan fajar tersebut ada yang berasal dari direktur BUMN.

Menurutnya, Bowo banyak menyebut nama karena kliennya berusaha kooperatif.

"Harus kooperatif, ada menteri, ada direktur BUMN," kata Saut.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 11 April 2019, Taurus Semangat, Sagitarius Move On, Leo Kabur

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat anak buah Bowo yang juga staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka.


Kemudian, KPK juga menetapkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia memakai kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia. Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas