Langgar Batas Perairan Indonesia, 6 Kapal Asing Ditangkap
Enam kapal tersebut terdiri dari 4 (empat) kapal perikanan berbendera Vietnam dan 2 (dua) kapal berbendera Malaysia
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
![Langgar Batas Perairan Indonesia, 6 Kapal Asing Ditangkap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapalall.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masuk ke perairan Indonesia tanpa izin dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal, 6 kapal perikanan asing (KIA) ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara dan ZEEI Selat Malaka, Selasa (9/4/2019).
Enam kapal tersebut terdiri dari 4 kapal perikanan berbendera Vietnam dan 2 (dua) kapal berbendera Malaysia
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, mengungkapkan, 6 (enam) kapal perikanan asing tersebut ditangkap tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl).
"KP. Hiu Macan 01 melakukan penangkapan keempat kapal tersebut sekitar pukul 08.00 s.d 09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," tutur Agus.
Baca: Panglima TNI: Siapa yang Ganggu NKRI Berhadapan dengan TNI
Adapun keempat kapal berbendera Vientam tersebut, yaitu: 1). BV 4939 TS; 2). BV 5156 TS; 3). BV 93817 TS, dan; 4.) BV 93816 TS.
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
Selanjutnya kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat untuk proses hukum.
Sementara, 2 (dua) kapal Malaysia atas nama KM. PKFA 8888 (61,70 GT) dan PKF 7878 (67,63 GT) ditangkap pada Selasa sore beserta 9 (Sembilan) orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar, dan telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.
Kapal-kapal perikanan asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Tangkapan terbaru ini menambah kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap.
Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap 38 (tiga puluh delapan) kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 28 KIA dan 10 Kapal Perikanan Indonesia (KII).
Dari sejumlah kapal ilegal asing yang ditangkap tersebut, 15 kapal berbendera Vietnam dan 13 kapal lainnya berbendera Malaysia.