Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LIPI: Quick Count Perlu di Pemilu Indonesia, Tapi Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Siti Zuhro, mengatakan penggunaan metode 'quick count' dibutuhkan pada saat penyelenggaraan Pemilu di tanah air.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LIPI: Quick Count Perlu di Pemilu Indonesia, Tapi Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Siti Zuhro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materi pasal soal hitung cepat atau 'quick count' yang tercantum di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan penggunaan metode 'quick count' dibutuhkan pada saat penyelenggaraan Pemilu di tanah air.

Namun, dia meminta, agar penggunaan metode itu dapat dipertanggungjawabkan. Dia menegaskan, lembaga survei selaku penyelenggara 'quick count' mempunyai tanggungjawab moral terhadap masyarakat.

"Harus dipertanggungjawabkan secara moral," kata Siti Zuhro, dalam sesi diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Menurut dia, lembaga survei dituntut menyampaikan informasi secara akurat kepada masyarakat. Hal ini, kata dia, harus dilakukan di tengah kondisi masyarakat yang sedang terbelah karena adanya Pilpres 2019.

Sehingga, jangan sampai lembaga survei menimbulkan kesan mempunyai konflik kepentingan dengan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

"Ini harus dipertimbangkan. Pemilu diselenggarakan saat masyarakat mengalami keterbelahan sosial, saling tidak percaya yang tinggi. Survei belakangan berganti profesi," kata dia.

Berita Rekomendasi

Apabila lembaga survei menampilkan hasil hanya untuk membentuk opini di masyarakat ataupun sesuai dengan pesanan salah satu pasangan capres-cawapres, maka kredibilitas lembaga itu akan dipertaruhkan.

Baca: Klaim Survei Internal 02, Pengamat: Ini Bagian Psywar Antar Para Pesaing

"Lembaga survei bekerja secara empati yang tinggi. Kalau tidak hati-hati bisa di mosi tidak percaya. Quick count jangan mendahului takdir. Sekali mosi tak percaya akan stigma selama-lamanya," tambahnya.

Untuk diketahui, MK menangani uji materi setelah pemohon mengajukan permohonan.

Pemohon Perkara Nomor 24/PUU-XVII/2019 yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 UU Pemilu.

Pemohon beralasan, dengan dihidupkannya kembali frasa “larangan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang” dan “pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat” beserta ketentuan pidananya dalam UU Pemilu, maka pembentuk undang-undang telah melakukan pembangkangan terhadap perintah konstitusi dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu asas ketertiban dan kepastian hukum.

Padahal Pemohon secara kelembagaan telah mempersiapkan seluruh resources untuk berpartisipasi dalam “mencerdaskan kehidupan bangsa” melalui pelaksanaan riset atau survei dan mempublikasikannya. Namun demikian, upaya Pemohon tersebut potensial dibatasi atau bahkan dihilangkan dengan keberlakuan pasal-pasal a quo.

Sebagaimana diketahui, seluruh norma dari pasal-pasal yang diujikan dalam permohonan ini telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah melalui tiga putusan yakni Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret 2009, juncto Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 bertanggal 3 Juli 2009, juncto Putusan Nomor 24/PUU-XII/2014 bertanggal 3April 2014.

Sedangkan Perkara 25/PUU-XVII/2019 diajukan oleh para Pemohon yang terdiri atas PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia dan PT Cyrus Nusantara. Para Pemohon menguji pasal yang serupa dengan perkara sebelumnya yakni Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu.

Para Pemohon menjelaskan, penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu. Terlebih pemilu tahun ini adalah pemilu perdana yang menggabungkan pilpres dan pileg dalam sejarah Indonesia. Warga pemilih pasti sangat antusias untuk segera mendapatkan informasi seputar hasil pemilu.

Menurut para Pemohon, pembatasan waktu dengan ancaman pidana soal hitungan cepat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji justru berpotensi menimbulkan berita-berita palsu (hoaks) seputar hasil pemilu. Hal ini menurut para Pemohon akan menambah beban pelaksanaan pemilu bagi penyelenggara pemilu maupun aparat hukum, serta dapat menyulitkan dalam menciptakan tujuan pemilu yang damai, tertib, adil, transparan, dan demokratis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas