Satgas Antimafia Bola Limpahkan 6 Tersangka Kasus Pengaturan Skor ke Kejaksaan Agung
Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan pelimpahan enam tersangka dan barang bukti kasus pengaturan skor sepakbola.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan pelimpahan enam tersangka dan barang bukti kasus pengaturan skor sepakbola.
"Hari ini ada giat penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus mafia bola di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).
Argo menyebut ada enam tersngka yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung agar kasus tersebut segera disidangkan. Enam tersangka itu berkaitan dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
Keenam tersangka tersebut diantaranya Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota komite wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari, anggota Komisi disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Baca: Satgas Antimafia Bola Fokus Selesaikan Berkas Perkara Tersangka Hidayat
Dua orang lainnya yakni Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu dan wasit pertandingan Nurul Safarid.
Meski begitu. polisi belum melakukan pelimpahan tersangka kasus perusakan barang bukti, Joko Driyono.
"Untuk Pak JD (Joko Driyono) belum," tutur Argo.
Seperti diketahui, Bupati Bajarnegara Budhi Warsono beserta anaknya Lasmi Indrayani yang menjadi manajer Persibara Banjarnegara membeberkan mekanisme pengaturan skor dalam program tersebut.
Nama Johar Lin Eng dikatakan Bupati Banjarnegara Budhi Warsono dan Lasmi Indrayani sempat meminta uang Rp 500 juta untuk menjadi tuan rumah fase gugur Liga 3.